Forisni Aprilista, seorang praktisi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini dikenal sebagai PP Tunas Perlindungan Anak Digital, yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dukungan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya bahaya digital yang mengancam anak-anak, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi data. Forisni, yang juga Ketua Yayasan Lentera Kartini, melihat PP Tunas sebagai langkah krusial untuk membendung dampak buruk tersebut.
Pemberlakuan PP Tunas diharapkan mampu meminimalisir risiko anak menjadi korban pornografi, perundungan siber, dan kecanduan internet yang kian meresahkan. Inisiatif ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kasus anak terpapar konten berbahaya di berbagai daerah.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya PP Tunas untuk Masa Depan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, merupakan regulasi yang dirancang khusus untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Aturan ini berfokus pada tata kelola penyelenggara sistem elektronik demi perlindungan anak secara komprehensif.
Forisni Aprilista menegaskan bahwa PP Tunas memiliki potensi besar untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai bentuk bahaya digital. Ini termasuk konten pornografi yang merusak, insiden perundungan siber yang traumatis, hingga eksploitasi data pribadi dan kecanduan internet yang mengganggu tumbuh kembang.
Salah satu target utama dari PP Tunas adalah pembatasan dan perlindungan anak di bawah usia 16 tahun dalam penggunaan berbagai platform digital. Dengan demikian, anak-anak diharapkan hanya akan menggunakan media sosial ketika mereka benar-benar siap secara mental dan emosional.
Advertisement
Nama "PP Tunas" sendiri diartikan sebagai "Tunggu Anak Siap", menggarisbawahi filosofi di balik peraturan ini. Tujuannya adalah mengendalikan akses anak-anak ke media digital sehingga mereka dapat menyaring konten yang baik dan buruk, mencegah dampak negatif yang tidak diinginkan.
Advertisement
Peran Aktif Lentera Kartini dan Tantangan di Kotawaringin Timur
Yayasan Lentera Kartini, yang didirikan pada 12 April 2012 dan menjadi yayasan pada Agustus 2024, merupakan garda terdepan dalam pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak. Organisasi ini konsisten mengampanyekan bahaya pergaulan bebas, kenakalan remaja, serta dampak buruk media sosial bagi anak di bawah umur.
Forisni Aprilista, yang juga menjabat Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kotawaringin Timur, telah menyaksikan langsung ancaman konten negatif ini. Menurutnya, sudah banyak anak di berbagai daerah, termasuk Kotawaringin Timur, yang menjadi korban dan terpapar bahaya digital.
Sebagai contoh, pada Januari lalu, Kotawaringin Timur dikejutkan oleh fakta adanya dua pelajar dan satu pegawai negeri yang diduga terpapar radikalisme. Kasus ini berawal dari sebuah permainan daring, menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap pengaruh negatif di dunia maya.
Advertisement
Oleh karena itu, Forisni berharap ketentuan teknis dari PP Tunas Perlindungan Anak Digital ini dibuat dan dijalankan dengan ketat. Hal ini penting agar peraturan tidak mudah diakali atau dilanggar, sehingga tujuan perlindungan anak dapat tercapai secara maksimal.
Advertisement
Kolaborasi Multi Pihak dalam Perlindungan Anak Digital
Perlindungan anak dari bahaya digital bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan memerlukan kepedulian dan peran aktif dari semua elemen masyarakat. Lingkungan keluarga menjadi benteng pertama, diikuti oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.
Forisni Aprilista menekankan pentingnya kolaborasi untuk bersama-sama mengedukasi, mengawasi, dan melindungi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. Kesadaran kolektif ini krusial untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
"Sudah banyak sekali anak-anak yang menjadi korban akibat dari penyalahgunaan media sosial dan belum siapnya anak secara mental dalam penggunaan media sosial," ujar Forisni. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dan tindakan nyata dari kita semua.
Advertisement
Sumber: AntaraNews