DPRD Palembang Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun

DPRD Palembang menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026, sebagai langkah Komdigi melindungi anak di ruang digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Palembang Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun
DPRD Palembang menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026, sebagai langkah Komdigi melindungi anak di ruang digital. (AntaraNews)

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, M Normansyah, menyambut baik penerapan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026, menandai langkah konkret pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk menonaktifkan akun anak di berbagai platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas inisiatif proaktifnya. Normansyah menilai kebijakan pembatasan akun medsos anak ini sebagai tindakan tegas pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi generasi muda. Perlindungan ini sangat krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang membawa berbagai tantangan baru.

Melalui upaya ini, diharapkan anak-anak Indonesia, khususnya di Ibu kota Sumatera Selatan, dapat terlindungi dari beragam risiko internet. Kebijakan ini juga memastikan tumbuh kembang mereka tetap sehat dan aman di era teknologi informasi. Pemerintah berupaya keras menciptakan ruang digital yang lebih kondusif bagi anak-anak.

Anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang semakin kompleks dan beragam. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi yang tidak pantas, perundungan siber yang merusak mental, hingga risiko judi daring. Selain itu, penipuan online juga menjadi momok yang mengintai keamanan data dan privasi mereka.

Kondisi rentan ini tidak bisa dibiarkan tanpa intervensi pemerintah yang kuat dan berkelanjutan. Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol. Tujuannya adalah agar anak-anak dapat menjelajahi internet dengan minim risiko dan dampak negatif.

Anggota DPRD Palembang yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan, dan sosial ini menekankan pentingnya peran pemerintah. Kebijakan pembatasan akun medsos anak menjadi salah satu solusi strategis yang efektif. Ini merupakan upaya nyata untuk menjaga masa depan anak-anak dari bahaya dunia maya.

Perlindungan ini penting untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh kembang secara optimal tanpa terbebani oleh dampak negatif media sosial. Mereka perlu fokus pada pendidikan dan interaksi sosial yang sehat di dunia nyata. Langkah ini menjadi fondasi kuat bagi generasi penerus bangsa.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah menjelaskan landasan hukum kebijakan penting ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

PP Nomor 17 Tahun 2025 dikenal juga sebagai PP TUNAS, yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Permen Komdigi ini berfungsi sebagai pedoman teknis yang jelas bagi platform digital. Tujuannya adalah untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital secara konsisten.

Penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan perlindungan anak-anak Indonesia secara menyeluruh. Mereka harus terlindungi dari berbagai risiko yang muncul di internet, termasuk konten berbahaya dan interaksi negatif. Kebijakan pembatasan akun medsos anak ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Implementasi kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Ini juga merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai dampak negatif media sosial pada anak-anak. Diharapkan kebijakan ini membawa perubahan positif bagi masa depan digital anak bangsa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi