Sorot
{{caption}}
HUT ke-499 Jakarta, KPID DKI Ingatkan Bahaya Disinformasi Digital

{{caption}}
HUT ke-499 Jakarta, Pramono: Jangan Pernah Kehilangan Optimisme

{{caption}}
Cerita Lengkap Pasien Meninggal karena Ambulans Terjebak Konvoi Pesilat

{{caption}}
Roy Suryo Kepalkan Tangan Saat Dibawa ke Polda Metro

{{caption}}
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 97 Miliar, 4 WNA Ditangkap

{{caption}}
Pramono Bangun Jembatan Donat Dukuh Atas

Topik Terkait
{{caption}}
Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Karyawan Tepat Waktu

Disnaker-KUM Kota Madiun menegaskan perusahaan harus membayarkan THR Karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1447 H secara penuh sesuai regulasi pemerintah dan tidak boleh dicicil, memastikan hak pekerja terpenuhi.

{{caption}}
Wali Kota Bandarlampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu oleh Perusahaan

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib dibayar perusahaan kepada pekerja tepat waktu, serta membentuk satgas khusus untuk mengawasi pembayaran THR.

{{caption}}
Aturan Pemberian THR 2026 Pekerja Swasta Resmi Terbit: Segini Besaran dan Waktu Pencairannya

Pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

{{caption}}
Pekerja Wajib Tahu! Ini Isi Surat SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa THR 2025 harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

{{caption}}
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

THR
{{caption}}
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR
{{caption}}
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

{{caption}}
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

THR
{{caption}}
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"

Dia mengaku tidak habis pikir ada orang-orang yang mengorbankan para korban bencana untuk keuntungan pribadi.

{{caption}}
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera

Panglima TNI Agus menjelaskan TNI berhasil membangun 32 jembatan Bailey di sejumlah wilayah.

{{caption}}
VIDEO: Lawan Roy Suryo CS, Jokowi Kode Keras Siap Hadiri Pembuktian Ijazah di Sidang

Jokowi dalam pertemuan secara tegas telah memberikan izin ijazah keluaran Fakultas Kehutanan UGM tersebut dihadirkan di Solo.

{{caption}}
VIDEO: Tragedi Kapal KM Putri Sakina Tenggelam di Labuan Bajo, Pelatih Valencia & Tiga Anaknya Meninggal

Tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat NTT membawa duka bagi sepak bola dunia

{{caption}}
VIDEO: Bobibos Siap Produksi di Timor Leste, Prabowo Sudah Tahu? Jawab Kerjasama dengan Demul

Bobibos siap memproduksi secara massal bahan bakar berbasis jerami

{{caption}}
VIDEO: Gubernur Mualem Respons Penetapan Bencana Nasional "Tanya Pemerintah"

Selain itu, Mualem bersyukur sejumlah bantuan sudah menyebar ke pelosok Aceh.

{{caption}}
Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ad Internim Menteri Ketenagakerjaan

Airlangga menggantikan Ida Fauziyah setelah pelantikan sebagai Anggota DPR-RI.

{{caption}}
Ditanya Soal Peluang Dampingi Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Jawaban Ida Fauziah

Wakil Ketua Umum PKB Ida Fauziah merespons soal peluang dirinya mendampingi Anies Baswedan maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

{{caption}}
Respons Menaker Ida soal Korban Judi Online Terima Bansos

Respons Menaker Ida soal Korban Judi Online Terima Bansos

{{caption}}
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

{{caption}}
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

{{caption}}
Terungkap, Ini Penyebab Ledakan Smelter di PT ITSS Morowali yang Tewaskan 18 Orang Pekerja

Ida menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.