VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan. Menaker Ida menegaskan agar pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Ida kembali menegaskan agar jumlah THR sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak boleh dicicil. Kemnaker juga meminta agar pemda di setiap daerah membangun posko satgas ketenagakerjaan konsultasi penegakan hukum THR 2024.
Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta: Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!
- Afida Maulia Sabarini
- Fellyanda Suci Agiesta
Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, permasalahan beras bansos yang menjadi polemik selama pemilu beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka menyentil pihak-pihak yang meremehkan dirinya maju di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja memberi teguran untuk Ketua KPU Hasyim Asyari, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAHY memakai seragam kementerian ATR/BPN bak tentara dengan bintang empat di pundak
Baca Selengkapnya