Pemkab Tangerang Klaim Skema WFH ASN Berjalan Optimal dan Efisien
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan skema WFH ASN berjalan optimal, disiplin, dan produktif, bahkan mampu menciptakan efisiensi anggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengklaim skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya berjalan optimal. Klaim ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat. Evaluasi kinerja ASN melalui skema hybrid working atau model kerja fleksibel ini dinilai telah berjalan optimal.
Pernyataan ini disampaikan di Tangerang pada hari Jumat, 2 Mei. Skema WFH sendiri mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, untuk satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan respons terhadap instruksi pemerintah pusat untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai.
Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Tangerang diawasi melalui monitoring mingguan dan presensi digital. Sistem ini dirancang untuk memastikan produktivitas dan kepatuhan ASN. Hasilnya, Pemkab Tangerang menilai sistem ini tidak hanya efektif dalam menjaga kinerja, tetapi juga efisien dalam pengelolaan anggaran daerah.
Optimalisasi Kinerja dan Disiplin ASN
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menjelaskan bahwa evaluasi mingguan terhadap kegiatan WFH di masing-masing perangkat daerah menunjukkan hasil yang sangat positif. Monitoring ini memastikan bahwa ASN tetap bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH dinilai sangat baik, menjaga produktivitas, dan memenuhi harapan kinerja.
Beni Rahmat menegaskan bahwa secara umum, ASN tidak mengalami kendala berarti dalam penerapan sistem hybrid working ini. Tingkat kepatuhan ASN mencapai sekitar 100 persen, dengan semua pegawai melaksanakan kegiatan WFH dan Work From Office (WFO) sesuai jadwal. Hal ini didukung oleh mekanisme presensi digital yang efektif, baik untuk WFO maupun WFH.
Keberhasilan ini juga terlihat dari tingkat partisipasi tinggi, target kerja yang terpenuhi, minimnya revisi hasil kerja, serta partisipasi dan koordinasi yang baik antar pegawai. Skema ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak mengurangi kualitas dan kuantitas hasil kerja ASN.
Efisiensi Anggaran Melalui Skema WFH
Selain menjaga produktivitas, skema bekerja secara fleksibel yang digagas pemerintah pusat ini turut membantu pemerintah daerah dalam mencapai berbagai efisiensi. Salah satu dampak positifnya adalah pengurangan beban pemakaian energi listrik di lingkungan perkantoran. Ini berkontribusi pada penghematan anggaran operasional pemerintah daerah.
Lebih lanjut, penerapan WFH juga efektif mengurangi anggaran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, konsumsi BBM dapat ditekan secara signifikan. Ini sejalan dengan tujuan awal pemerintah pusat untuk menghemat sumber daya.
Beni Rahmat menambahkan, fasilitas di ruang kerja yang tidak digunakan saat WFH, seperti AC dan listrik yang dimatikan, serta penggunaan air yang berkurang, secara langsung berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH bukan hanya tentang fleksibilitas kerja, tetapi juga strategi cerdas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Implementasi dan Pengecualian Kebijakan WFH
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebelumnya telah mengumumkan penerapan skema WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat edaran. Pemberlakuan WFH ini berlaku untuk ASN non-teknis sebagai respons instruksi pemerintah pusat.
Maesyal menjelaskan bahwa sistem WFH hanya berlaku bagi sekitar 50 persen pegawai yang tidak secara langsung berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik. Hal ini memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
ASN yang tetap bekerja secara penuh di kantor meliputi pegawai di Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat secara langsung akan tetap beroperasi penuh.
Sumber: AntaraNews