Gubernur Jateng Minta ASN Tak Kelayapan saat WFH, Tegaskan Bukan Libur
Kebijakan WFH perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai diterapkan pada Jumat (10/4).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian tanpa izin selama kebijakan work from home (WFH) diberlakukan. Kebijakan WFH perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai diterapkan pada Jumat (10/4).
Luthfi menegaskan, pelaksanaan WFH harus dibarengi dengan kesadaran dan tanggung jawab dari setiap ASN agar tujuan kebijakan tersebut dapat tercapai.
"WFH harus disertai kesadaran bagi seluruh ASN, kalau tidak ada kesadaran percuma, suruh WFH di rumah justru dolan, kelayapan (pergi ke luar rumah), bukan hemat energi justru tambah tidak jelas," kata Ahmad Luthfi.
Kebijakan WFH bagi ASN diterapkan sebagai bagian dari gerakan penghematan energi. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 mengenai hal yang sama di lingkungan Pemprov Jateng.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Luthfi meminta Sekretaris Daerah Jawa Tengah melakukan evaluasi rutin. Seluruh organisasi perangkat daerah juga diminta dikumpulkan untuk mendapatkan arahan terkait penerapan WFH yang berbasis kinerja.
"Jangan sampai WFH jadi kualitas pelayanan dan kinerja ASN turun," ungkapnya.
ASN yang Melanggar Terancam Sanksi
Luthfi menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar ketentuan WFH akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin pegawai yang berlaku.
"Ya belum ada sanksinya, sesuai aturan disiplin pegawai mulai sanski teguran dan administrasi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat memaparkan lebih rinci terkait implementasi WFH perdana ini karena proses pendataan jumlah ASN dan kesiapan masing-masing lembaga masih berlangsung.
"Target penghematan energi dari kebijakan WFH juga sedang kami hitung," jelasnya.
Kabupaten dan Kota Diberi Kewenangan Mandiri
Terkait daerah kabupaten dan kota yang belum menerapkan kebijakan serupa, Luthfi menyebut hal itu tidak menjadi persoalan karena masing-masing wilayah memiliki karakteristik dan kewenangan tersendiri.
"Silakan itu kewenangannya bupati dan wali kota," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan, tantangan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menerapkan WFH terletak pada instrumen pengendalian terhadap ASN.
"Mereka lagi berproses, jangan sampai kebijakan WFH mengikuti kami, tapi kendalinya ke ASN tidak bisa," kata Sumarno.
Ia menegaskan bahwa konsep WFH harus dipahami sebagai bekerja dari rumah, bukan libur.
"Dalam praktiknya, konsep ini akan terus dievaluasi secara berkala," ujarnya.
Lokasi dan Aktivitas ASN Dipantau
Pemprov Jateng juga telah menyiapkan sistem pemantauan, termasuk penandaan lokasi serta pelaporan aktivitas kerja dari rumah. Instrumen tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Selain aspek pengawasan, evaluasi juga akan difokuskan pada efektivitas penghematan energi yang dihasilkan dari kebijakan ini.
Secara umum, pengurangan mobilitas ASN menuju kantor dinilai berpotensi menekan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional kantor, seperti listrik.
"Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini," pungkasnya.