Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penerapan meritokrasi dan melarang praktik titip jabatan di lingkungan Pemprov Jateng usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait jual beli jabatan dan gratifikasi.
Luthfi menilai penangkapan tersebut merupakan perbuatan individu, bukan kegagalan institusi. Ia menyebut sistem meritokrasi sudah berlaku sejak gubernur sebelumnya dan digunakan dalam pemilihan jabatan di Pemprov, termasuk BUMD dan BLUD.
"Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Jabatan itu amanah. Kalau ada, saya sendiri yang akan menindak," kata Luthfi usai menghadiri audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Meritokrasi Berlanjut, Larangan 'Titip Jabatan' Ditegaskan
Luthfi menyebut pesan kedisiplinan jabatan itu tidak hanya diterapkan di lingkungan Pemprov Jateng, tetapi juga terus disampaikan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota.
"Sudah saya sampaikan, kita pejabat publik jangan salah gunakan jabatan. Yang boleh diambil itu cuma satu, tanggung jawab," ujar dia.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi di Jawa Tengah telah berjalan, mulai dari retret kepala daerah, penyelenggaraan koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) dari KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
"Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi. Tapi kami masih menunggu keterangan resmi KPK. Tetapi saya prihatin sekali," kata Luthfi.
Advertisement
Penunjukan Plt Pasca OTT Bupati Pemalang
Terkait penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang, Luthfi menyatakan masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.
Ia mengatakan telah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Pemalang.
Pendampingan itu untuk memastikan seluruh pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.