Terungkap, Ada Uang untuk Urus Perkara KPK di Kasus Bupati Pemalang

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro jadi tersangka pemerasan. KPK menyebut ada Rp1,98 miliar terkumpul dan upaya mengurus perkara ke oknum.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Terungkap, Ada Uang untuk Urus Perkara KPK di Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan skema pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan. Dana untuk kepentingan pribadi itu disebut telah terkumpul Rp 1,98 miliar.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA (Gus Haris), kemudian salah satunya digunakan untuk menguruspenyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Taufik menjelaskan, untuk mengurus hal tersebut, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, guna mendapatkan perkenalan dengan pihak yang disebut mampu membantu.

Pertemuan di Restoran Magelang–Semarang, Diminta Rp 2 Miliar

Harun kemudian memperkenalkan Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Lias, staf administrasi di KPK.

"Bahwa selanjutnya AWI (Anom Widiyantoro), GHA, dan LBS (Lilik Budi Suprianto) melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta unag pengurusan perkara sejumlah Rp 2 Miliar," jelas dia.

"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," lanjutnya.

Dua Klaster

KPK menyebut perkara di Pemalang disidik dalam dua klaster. Penetapan para tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dinilai ada kecukupan alat bukti untuk peningkatan ke tahap penyidikan.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.

Rekomendasi