Mendagri Tito Tegaskan WFH Wajib Diterapkan Daerah: Transformasi Budaya Kerja Lebih Efektif Efisien
Tito mengingatkan, kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional, sehingga seluruh daerah wajib melaksanakan sebagai bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Work From Home (WFH) wajib diterapkan seluruh pemerintah daerah.
"Ya semua daerah lah (wajib). Kebijakannya prinsipnya harus diterapkan, cuma masalah proporsionalnya, proporsinya yang apa nama itu diserahkan kepada daerah diskresinya. Berapa yang WFH, berapa yang WFO," ujar Tito di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
Tito mengingatkan, kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional, sehingga seluruh daerah wajib melaksanakan sebagai bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat.
"Tapi sebagai kebijakan nasional ya harus ikutin, laksanakan ya, untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," ujar dia.
"Ini adalah dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien," sambung Tito.
Aturan WFH
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.
Setiap pejabat pembina kepegawaian/pimpinan instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.