WFH di Kompleks Parlemen Sukses, KemenPANRB Dorong Efisiensi Energi Nasional
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan kebijakan WFH di Kompleks Parlemen berhasil dilaksanakan, menunjukkan komitmen efisiensi energi dan mendukung program KemenPANRB untuk transformasi manajemen ASN.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengumumkan keberhasilan pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Inisiatif ini dilaksanakan pada Jumat (10/4/2026) sebagai bagian dari upaya efisiensi konsumsi energi nasional. Seluruh pegawai DPR, MPR, dan DPD RI turut serta menjalankan aktivitasnya dari kediaman masing-masing.
Keberhasilan WFH di lingkungan parlemen ini menjadi bukti nyata komitmen para anggota dewan. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa program WFH dapat diterapkan di semua lini, termasuk di lembaga legislatif. Eddy Soeparno berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah telah mencanangkan program WFH sebagai langkah penting untuk konservasi energi di seluruh Indonesia. Khususnya, unsur-unsur pemerintahan diharapkan dapat mengikuti program ini secara konsisten. Kebijakan ini juga menekankan transformasi manajemen ASN yang fokus pada capaian kinerja.
Komitmen Parlemen dalam Efisiensi Energi
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa pelaksanaan WFH pada Jumat lalu merupakan realisasi dari komitmen parlemen. Ini adalah langkah konkret untuk menunjukkan kepada publik bahwa WFH bukan hanya teori, melainkan praktik nyata. Seluruh elemen di Kompleks Parlemen, termasuk anggota dewan dan staf, berpartisipasi aktif.
Partisipasi aktif ini diharapkan dapat mendorong implementasi WFH yang lebih luas. Terutama di kalangan instansi pemerintah lainnya sebagai bagian dari gerakan efisiensi energi nasional. Eddy Soeparno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai tujuan ini.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien. Fokusnya adalah pada hasil kerja yang terukur, bukan sekadar kehadiran fisik. Ini merupakan bagian dari modernisasi birokrasi di Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kebijakan WFH Berdasarkan Surat Edaran KemenPANRB
Kebijakan WFH yang diterapkan ini mengacu pada Surat Edaran KemenPANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Aturan ini menetapkan pola kerja kombinasi bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Skema kerja yang diatur adalah empat hari kerja dari kantor (work from office/WFO) dari Senin hingga Kamis. Kemudian, satu hari kerja dari rumah (WFH) khusus pada hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari transformasi manajemen ASN yang berkelanjutan.
Transformasi ini menekankan pentingnya capaian kinerja dibandingkan dengan kehadiran fisik. Dengan demikian, pengawasan kinerja tidak lagi semata-mata berpusat pada kehadiran. Melainkan pada hasil kerja yang terukur melalui sistem digital yang efektif dan transparan.
Pengawasan Kinerja dan Akuntabilitas dalam WFH
Dalam skema WFH ini, setiap pimpinan instansi memegang tanggung jawab langsung. Mereka bertugas memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal. Sistem pelaporan kinerja harus berjalan efektif untuk mendukung pengawasan ini secara menyeluruh.
Pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan. Ini untuk memastikan pencapaian sasaran kinerja bawahan, bahkan saat WFH. Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini agar tujuan tercapai.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan WFH juga harus dilaporkan secara berkala. Laporan ini disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang gagal memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sumber: AntaraNews