Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan video call dengan rekannya yang bekerja di rumah saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Aktivitas pegawai negeri sipil di Balai Kota DKI Jakarta tampak berbeda pada Jumat (10/04/2026). Sejumlah pegawai tetap bekerja di depan komputer, sementara beberapa meja dan kursi terlihat kosong seiring dimulainya kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara.
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk pengaruh konflik di Timur Tengah terhadap kondisi energi.
Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap diwajibkan berjalan normal. Setiap instansi diberi keleluasaan mengatur sistem kerja dengan memanfaatkan dukungan teknologi agar produktivitas tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan kebijakan ini dengan proporsi minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen aparatur sipil negara di setiap unit kerja. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026. Penyesuaian dilakukan berdasarkan karakteristik tugas masing-masing instansi, sehingga efisiensi kerja dapat dicapai tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di depan komputer dengan beberapa meja kursi yang kosong saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoPegawai negeri sipil (PNS) bekerja di depan komputer dengan beberapa meja kursi yang kosong saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoPegawai negeri sipil (PNS) bekerja di depan komputer dengan beberapa meja kursi yang kosong saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoPegawai negeri sipil (PNS) bekerja di depan komputer dengan beberapa meja kursi yang kosong saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoPegawai negeri sipil (PNS) melakukan video call dengan rekannya yang bekerja di rumah saat penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoPenerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 17 April 2026 bagi ASN, sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan skema WFH 40 persen bagi ASN setiap Jumat mulai 17 April 2026, bertujuan optimalkan kinerja dan efisiensi energi tanpa mengganggu produktivitas.
Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu, mengikuti instruksi pusat untuk efisiensi energi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi tanpa menggangg
Sebanyak 68 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mulai menerapkan kebijakan WFH ASN Jakarta Timur pada Jumat, 10 April 2026, namun pelayanan publik dipastikan tetap optimal.
Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat telah resmi berlaku. Pemerintah memastikan pengawasan ketat berbasis kinerja digital untuk menjaga produktivitas dan akuntabilitas ASN.
Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai pekan ini, sebagai langkah efisiensi dan adaptasi budaya kerja baru.
Suasana kantor Kecamatan Limo, Depok, terlihat sepi saat penerapan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara setiap Jumat mulai 10 April 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Wacana WFH Hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur mengemuka sebagai solusi cerdas untuk efisiensi energi dan menjaga produktivitas. Simak analisis lengkap kebijakan ini.
Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai langkah tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk efisiensi energi dan BBM.