Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi memberlakukan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai respons terhadap instruksi dari pemerintah pusat.
Penerapan WFH ini bertujuan utama untuk mencapai efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Langkah ini diharapkan dapat mendukung program penghematan energi secara nasional tanpa mengurangi produktivitas kerja ASN.
Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah dimulai sejak Jumat pekan lalu. Pihaknya sedang dalam tahap finalisasi surat edaran resmi dari Wali Kota Banjarmasin untuk mengatur pelaksanaannya.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan WFH setiap Jumat oleh Pemkot Banjarmasin merupakan implementasi dari arahan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya nasional dalam efisiensi energi.
Dolly Sahbana menjelaskan bahwa Pemkot Banjarmasin berkomitmen penuh untuk mengikuti instruksi tersebut. Penerapan WFH ini menjadi salah satu strategi untuk mengurangi konsumsi listrik dan sumber daya lainnya di gedung-gedung pemerintahan.
Dengan mengurangi jumlah ASN yang datang ke kantor setiap Jumat, diharapkan terjadi penurunan signifikan dalam penggunaan listrik, air, dan bahan bakar transportasi. Hal ini sejalan dengan target efisiensi energi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Penerapan WFH setiap Jumat di Pemkot Banjarmasin tidak dilakukan secara mendadak, melainkan dengan persiapan teknis yang matang. Saat ini, Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Banjarmasin sedang dalam tahap finalisasi.
SE tersebut akan mengatur berbagai aspek teknis, termasuk sistem absensi digital yang terintegrasi. Pengukuran kinerja pegawai selama WFH juga akan diatur secara jelas untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Selain itu, sistem evaluasi pegawai yang menjalankan WFH akan disiapkan untuk memastikan kualitas layanan publik tidak terganggu. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis.
Advertisement
Dolly Sahbana menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan WFH ini. Hal ini untuk memastikan tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kualitas kerja ASN.
Advertisement
Meskipun Pemkot Banjarmasin menerapkan WFH setiap Jumat, kebijakan ini memiliki batasan yang ketat, terutama bagi ASN yang memiliki tugas pelayanan publik. WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa pejabat struktural tetap wajib masuk kantor. Ini termasuk pejabat eselon II, eselon III, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Fungsional (JF).
Pengecualian ini memastikan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Kualitas layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama di tengah upaya efisiensi energi.
Advertisement
Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat dirancang untuk menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kelangsungan pelayanan publik. Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk menjaga produktivitas ASN dan kualitas layanan.
Sumber: AntaraNews