Pramono Teken SE, ASN DKI Wajib WFH Tiap Jumat dengan 2 Kali Absen Daring
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Gubernur Pramono Anung resmi meneken surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Dia menyebut bahwa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kebijakan tersebut efektif berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
ASN yang dapat WFH Paling Sedikit 25 persen
Dalam aturan tersebut, ASN yang dapat WFH paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah ASN yang ada pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif.
"Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” ungkap Pramono. Kemudian, meski bekerja dari rumah, ASN yang WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring sebanyak dua kali dalam sehari.
"Pegawai ASN yang melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Jadwal Presensi bagi ASN
Adapun jadwal presensi bagi ASN yang WFH dibagi menjadi dua, yakni pada pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Sedangkan para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan untuk melakukan verifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH.