Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan WFH Rejang Lebong ini akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 17 April 2026.
Penerapan WFH ini bertujuan utama untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta mendorong penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah. Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 800/309/Bg.7/2026, yang juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Meskipun demikian, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan WFH Rejang Lebong yang diterapkan setiap hari Jumat ini memiliki landasan kuat untuk mencapai beberapa tujuan strategis. Salah satunya adalah upaya nyata dalam efisiensi anggaran operasional pemerintah daerah. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan dapat menekan biaya transportasi dan konsumsi energi kantor.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada penghematan energi secara keseluruhan. Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan dari pemerintah pusat.
Dasar hukum penerapan WFH ini diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor 800/309/Bg.7/2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kebijakan ini. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Rejang Lebong terhadap tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien.
Advertisement
Advertisement
Meskipun menerapkan WFH, Pemkab Rejang Lebong tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap prima. Untuk itu, terdapat pembatasan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah. Maksimal 70 persen ASN dapat melaksanakan WFH, sementara minimal 30 persen wajib tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Sektor-sektor pelayanan publik yang krusial seperti kesehatan, keamanan, energi, dan kependudukan diwajibkan WFO 100 persen. Hal ini juga berlaku untuk layanan di tingkat kecamatan dan kelurahan, memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses penuh terhadap layanan dasar.
Para pejabat struktural eselon dua dan tiga juga diminta untuk tetap aktif berkoordinasi di kantor. Setiap OPD diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal pembagian tugas pegawainya secara bergantian. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan koordinasi antar unit kerja.
Advertisement
Advertisement
Untuk memastikan akuntabilitas, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memberikan laporan kerja harian. Laporan ini harus dilengkapi dengan dokumentasi berbasis lokasi atau geo-tagging. Ini merupakan upaya untuk memverifikasi kehadiran dan aktivitas kerja ASN selama WFH.
Plt Bupati Hendri Praja menekankan bahwa ASN yang WFH harus tetap aktif berkomunikasi dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab dan profesionalisme.
Kebijakan WFH Rejang Lebong ini diharapkan dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan digital, namun tetap profesional. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mendukung percepatan digitalisasi layanan pemerintah. Manfaat jangka panjang lainnya adalah kontribusi dalam menekan tingkat polusi udara, melalui pengurangan mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi para pegawai pada akhir pekan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews