Kebijakan WFH Bali: Gubernur Koster Kecualikan Unit Layanan Setiap Jumat
Gubernur Wayan Koster resmi memberlakukan kebijakan WFH Bali setiap Jumat mulai 10 April 2026, namun unit layanan dan pejabat tertentu dikecualikan demi menjaga pelayanan publik tetap optimal dan efisiensi energi.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 10 April 2026. Namun, Koster secara tegas mengecualikan ASN pada unit layanan tertentu serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari kebijakan WFH ini, memastikan mereka tetap bertugas di kantor (WFO).
Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan publik esensial kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan normal. Kebijakan komprehensif ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026, yang juga menggarisbawahi upaya percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Bali.
Selain transformasi budaya kerja, tujuan utama dari kebijakan WFH Bali ini adalah mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran operasional pemerintah daerah. ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah diwajibkan untuk memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung kelancaran pekerjaan.
Pengecualian Kebijakan WFH untuk Layanan Publik Esensial
Dalam kebijakan WFH setiap Jumat ini, Gubernur Koster secara spesifik mengecualikan sejumlah unit layanan yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat. Unit-unit tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unit layanan kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), serta unit layanan kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Pencatatan Sipil (Dinas PMD Dukcapil).
Selain itu, unit layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), satuan pendidikan SMA/SMK/SLB, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah juga dikecualikan. Seluruh UPTD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat juga wajib tetap WFO.
Pengecualian ini ditekankan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar dan pelayanan vital bagi warga Bali tetap terpenuhi tanpa hambatan. Pejabat pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH ini, menegaskan peran kepemimpinan dalam menjaga operasional pemerintahan.
Optimalisasi Teknologi dan Pengawasan dalam Kebijakan WFH Bali
Bagi ASN Pemprov Bali yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, Gubernur Koster menginstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan SPBE mencakup penggunaan kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi secara elektronik, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, diklat, dan pertemuan lainnya setiap Jumat juga diarahkan untuk dilakukan secara hybrid atau daring. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal, mengurangi kebutuhan akan pertemuan fisik.
Gubernur Koster menegaskan bahwa ASN wajib responsif terhadap komunikasi, baik melalui media komunikasi seperti WhatsApp atau telepon, maupun aplikasi kantor virtual. Selain itu, setiap ASN juga wajib melaporkan hasil kerja harian kepada kepala perangkat daerah masing-masing sebagai bentuk akuntabilitas. Kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan transformasi budaya kerja ini guna mencapai efisiensi energi di lingkungan kerja.
Efisiensi Energi dan Anggaran sebagai Tujuan Utama
Salah satu pilar utama dari kebijakan WFH Bali ini adalah efisiensi energi dan penghematan biaya operasional. Koster meminta seluruh jajaran untuk mematikan perangkat elektronik seperti AC, lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruangan kerja dan kantor masing-masing saat tidak digunakan.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran untuk lebih memilih menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum. Efisiensi sumber daya juga diharapkan melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Gubernur Koster meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan penghitungan penghematan anggaran secara cermat. Penghitungan ini mencakup dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja, khususnya penghematan biaya operasional kantor, listrik, air, telepon, dan BBM.
Alokasi Penghematan untuk Pembangunan Prioritas
Hasil dari penghematan anggaran yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan WFH Bali dan transformasi budaya kerja ASN ini memiliki tujuan strategis. Dana yang berhasil dihemat tersebut akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas pembangunan daerah.
Fokus utama alokasi ini adalah peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi belanja yang lebih produktif. Harapannya, langkah ini akan memberikan dampak langsung dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews