Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan hasil yang efektif pada hari pertama penerapannya. Penerapan WFH ini dimulai pada Jumat, 10 April 2026, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi menunjukkan penyelesaian tugas kedinasan berjalan baik. Pelayanan publik bagi masyarakat juga tidak terganggu dan beroperasi secara normal.
Evaluasi langsung dilakukan pada hari yang sama untuk memastikan kebijakan WFH sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Advertisement
Advertisement
BKPSDM Bali secara proaktif melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH ASN Pemprov Bali. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di lapangan.
Evaluasi difokuskan pada dua indikator utama bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Indikator tersebut meliputi tingkat kehadiran melalui absensi elektronik pada aplikasi SIKEPO.
Selain itu, produktivitas kerja ASN juga menjadi fokus evaluasi, dengan capaian tugas yang dimuat pada aplikasi SIKEPO. Budiasa menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkala.
Advertisement
Hal ini dilakukan untuk memastikan esensi penerapan kebijakan WFH dapat tercapai dengan baik dan maksimal. Pengawasan berkala juga menjadi tugas atasan langsung setiap ASN.
Advertisement
Hasil monitoring menunjukkan tingkat kehadiran ASN sangat baik, dengan tugas kedinasan diselesaikan tepat waktu. Laporan penyelesaian tugas langsung dimuat melalui aplikasi SIKEPO pada hari yang sama.
Selama jam kerja, BKPSDM Bali juga menerima laporan positif mengenai responsivitas ASN. Mereka responsif terhadap komunikasi melalui telepon atau pesan WhatsApp.
Korespondensi pada aplikasi kantor virtual juga berjalan lancar, menunjukkan komitmen ASN dalam menjalankan tugas. Ini membuktikan bahwa tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Advertisement
Efektivitas WFH ini didukung oleh penggunaan teknologi yang memadai untuk absensi dan pelaporan kinerja. Hal ini memungkinkan pemantauan yang akurat terhadap produktivitas kerja ASN.
Advertisement
Efektivitas kebijakan WFH juga terlihat dari kelancaran pelayanan publik di Bali. ASN yang bertugas di unit layanan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) untuk memastikan operasional tidak terganggu.
Menurut Budiasa, pembagian jumlah tenaga WFH dan WFO sudah cukup memadai dan dapat diterapkan kembali pada Jumat berikutnya. Kondisi di pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebanyak 10 unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk rumah sakit dan pelayanan pembayaran pajak di Bapenda. Pelayanan satuan pendidikan juga tetap melaksanakan WFO.
Advertisement
Unit-unit ini dalam pantauan berjalan sebagaimana hari kerja biasanya, memastikan masyarakat terlayani dengan baik. Meskipun WFH efektif, pegawai dilarang meninggalkan rumah untuk aktivitas pribadi selama jam kerja.
Sumber: AntaraNews