Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada Jumat pekan depan, tepatnya tanggal 17 April 2026, menandai langkah adaptif Pemkab Jembrana terhadap perubahan budaya kerja.
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung program efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk pelaksanaan tugas yang diawasi ketat.
Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai dengan fleksibilitas lokasi kerja, namun tetap dengan akuntabilitas yang jelas. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia ASN.
Advertisement
Advertisement
Tidak semua pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana akan menjalani WFH. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, jabatan-jabatan struktural dan unit pelayanan langsung tetap diwajibkan untuk hadir di kantor seperti biasa. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal.
Pejabat yang tetap wajib masuk kantor meliputi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pengawas. Selain itu, unit kerja pelayanan publik langsung seperti camat, lurah, dan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga tetap bertugas di kantor.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pemkab Jembrana berupaya menyeimbangkan antara efisiensi kerja dan keberlangsungan pelayanan esensial. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan tanpa hambatan, sementara sebagian pegawai dapat bekerja lebih fleksibel.
Advertisement
Advertisement
Kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam memberikan tugas kepada staf yang menjalankan WFH, termasuk memastikan produktivitas mereka. Pegawai yang WFH wajib memiliki surat tugas tertulis dan menginputnya ke dalam sistem absensi digital sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, pegawai yang WFH diwajibkan melaporkan hasil kerjanya setiap hari Senin. Selama jam kerja WFH, pegawai dilarang keras meninggalkan rumah atau tempat domisili mereka. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin dan fokus pegawai dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Pemkab Jembrana juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang menyalahgunakan kebijakan WFH. Jika ditemukan pegawai yang ditugaskan WFH namun berada di luar rumah atau keluyuran pada jam kerja, sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
Sumber: AntaraNews