ASN akan diawasi secara ketat saat WFH pada hari Jumat, dan pemerintah memastikan kinerja tetap terukur.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kerja dari rumah (WFH) untuk ASN akan dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
ASN akan diawasi secara ketat saat WFH pada hari Jumat, dan pemerintah memastikan kinerja tetap terukur.
Ilustrasi ASN (Istimewa) (© 2026 Liputan6.com)

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan skema kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengurangi pengawasan. Justru, mekanisme ini memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih transparan, terukur, dan terdokumentasi secara digital.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026, semua instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan pola kerja yang terdiri dari empat hari Work from Office (WFO) dari Senin hingga Kamis dan satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih menekankan pada capaian kinerja ketimbang kehadiran fisik. Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa sistem kerja yang fleksibel ini tetap memerlukan disiplin dan akuntabilitas yang tinggi dari setiap ASN.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ungkap Rini dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (10/4).

Dalam skema kerja ini, pengawasan tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang dapat diukur melalui sistem digital. Setiap pimpinan instansi bertanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan bahwa kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi diharapkan dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan bahwa sistem pelaporan kinerja berjalan dengan efektif.

Pelaksanaan wajib harus dievaluasi dan dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat pada tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang gagal memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga berfungsi sebagai akselerator untuk mempercepat penerapan pemerintahan digital. Dengan mengoptimalkan sistem informasi dan memanfaatkan teknologi digital, setiap kegiatan ASN dapat terdokumentasi secara sistematis, yang pada gilirannya meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi kemungkinan praktik kerja yang bersifat formalitas.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," jelas Menteri Rini.

Pemerintah juga menjamin bahwa skema WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi diwajibkan untuk mengatur proporsi pegawai sesuai dengan karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap dapat berjalan dengan optimal.

Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan yang bersifat kedaruratan harus tetap tersedia, terutama bagi kelompok rentan. Skema kerja yang fleksibel diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sambil menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tuturnya. Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis pada kinerja.

Dengan adanya dukungan pengawasan digital dan evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga dan semakin akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dalam era digital.

Rekomendasi