Suasana perkantoran di Kota Surabaya tampak berbeda pada hari pertama penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak meja kerja yang kosong dan lalu lintas menuju pusat pemerintahan terlihat lebih lengang. Namun, ketenangan ini bukan berarti aktivitas berhenti, melainkan bergeser ke ritme kerja baru yang terpantau secara digital.
Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah pola kerja ASN dengan menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Aplikasi “Kantorku” menjadi instrumen utama dalam kebijakan ini, yang berfungsi memantau kehadiran ASN tiga kali sehari, sekaligus melacak lokasi mereka secara real time. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja di sektor publik yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja.
Advertisement
Advertisement
Kebijakan WFH di Surabaya diimplementasikan dalam kerangka yang cukup ketat, mewajibkan ASN untuk absen sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Ketidakhadiran pada salah satu waktu tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Sistem digital ini juga mampu mendeteksi lokasi pegawai, memastikan mereka berada di tempat yang seharusnya selama jam kerja.
Pendekatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga disiplin kerja, belajar dari pengalaman pandemi yang menunjukkan potensi penurunan produktivitas tanpa pengawasan. Dengan sistem digital ini, setiap aktivitas ASN memiliki jejak dan setiap kinerja dapat terekam sebagai bukti.
Namun, pendekatan ini juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai apakah kehadiran digital identik dengan produktivitas kerja yang sebenarnya. Absensi tiga kali sehari memang memastikan keberadaan, tetapi belum tentu mencerminkan kualitas pekerjaan atau capaian hasil. Tren kerja fleksibel global justru bergeser dari pengukuran berbasis waktu ke berbasis output.
Advertisement
Menariknya, kebijakan ini juga disertai kewajiban pelaporan harian, di mana ASN harus mencatat apa yang dikerjakan, diselesaikan, dan melampirkan bukti konkret dari aktivitas tersebut. Hal ini menunjukkan upaya untuk menggeser fokus dari sekadar hadir menjadi menghasilkan, meskipun tantangan berikutnya adalah memastikan laporan tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Advertisement
Penerapan WFH di Surabaya juga membawa dimensi efisiensi yang patut diapresiasi, terutama dalam konteks kota besar dengan tekanan lingkungan tinggi. Kebijakan ini mendorong pengurangan penggunaan listrik di kantor, pembatasan kendaraan berbahan bakar fosil, serta dorongan untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan listrik.
Meskipun demikian, efisiensi di tingkat institusi tidak selalu berbanding lurus dengan efisiensi di tingkat individu. Bagi ASN, bekerja dari rumah berarti memindahkan sebagian beban operasional, seperti biaya listrik dan internet, ke ruang pribadi mereka. Selain itu, tidak semua pekerjaan birokrasi mudah dialihkan ke sistem daring, mengingat koordinasi lintas unit dan pelayanan administratif tertentu masih memerlukan kehadiran fisik.
Kombinasi WFH dan WFO ini menunjukkan bahwa fleksibilitas tidak berarti seragam, dengan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Tantangan utamanya adalah memastikan pembagian ini tidak menimbulkan kesenjangan beban kerja antarpegawai.
Advertisement
Di tengah digitalisasi, kewajiban kerja bakti yang tetap dijalankan setiap pekan menjadi pengingat bahwa birokrasi tidak boleh sepenuhnya terjebak di balik layar, melainkan tetap berinteraksi langsung dengan masyarakat. Namun, ritme kerja yang menggabungkan kerja bakti pagi, WFH sepanjang hari, dan pelaporan detail berpotensi menimbulkan kelelahan jika tidak diimbangi manajemen waktu yang baik.
Advertisement
Langkah Pemerintah Kota Surabaya menerapkan WFH dengan pengawasan digital mencerminkan arah baru birokrasi di Indonesia, di mana pemerintah daerah mulai bereksperimen dengan pola kerja adaptif. Namun, transformasi ini tidak bisa berhenti pada aspek teknis semata, melainkan harus diikuti perubahan paradigma.
Pengawasan berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan kepercayaan dan penilaian berbasis kinerja nyata. Ke depan, indikator kinerja harus lebih menekankan hasil, bukan sekadar kehadiran, dengan sistem pelaporan harian yang terintegrasi pada target kinerja yang jelas dan terukur.
Peningkatan kapasitas digital ASN juga menjadi kunci, karena tidak semua pegawai memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi. Tanpa pelatihan yang memadai, digitalisasi justru dapat menciptakan kesenjangan baru. Dukungan terhadap fasilitas kerja di rumah, termasuk akses internet yang memadai, juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan pegawai.
Advertisement
Transparansi kepada publik harus tetap dijaga, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ASN tidak selalu hadir di kantor. Kepercayaan publik menjadi taruhan utama dalam kebijakan WFH ini, yang merupakan ujian bagi birokrasi untuk bertransformasi menjadi lebih adaptif, efisien, dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews