DPRD Samarinda Perketat Pengawasan WFH ASN, Ingatkan Bukan Hari Libur
DPRD Kota Samarinda memperketat pengawasan WFH ASN, menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini bukan liburan, melainkan tuntutan profesionalisme yang harus dipertahankan.
DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Pengawasan ini sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa bekerja dari rumah bukanlah hari libur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meskipun WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, esensinya tetaplah bekerja dan melayani publik.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik. Hal ini memastikan bahwa sektor pelayanan publik vital tetap berjalan normal dan tidak terhenti.
WFH Bukan Alasan Penurunan Pelayanan Publik
Ronal Stephen Lonteng menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menjadi alasan penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang wajib dipatuhi daerah, namun esensinya tetaplah bekerja. Kebijakan ini hanya berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis di lapangan atau pelayanan publik. Artinya, untuk sektor pelayanan publik, aktivitas tidak boleh terhenti dan harus tetap berjalan normal.
Pemerintah kota dan provinsi mendukung penuh WFH, namun perlu diingat hal ini hanya berlaku di beberapa OPD saja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa hambatan. Profesionalisme adalah harga mati, di mana pun ASN berada.
Sorotan Terhadap Transparansi Kinerja ASN
Meskipun secara umum tingkat kepatuhan ASN diklaim mencapai 93,8 persen, Ronal memberikan catatan kritis terkait transparansi kinerja. Berdasarkan data yang diterimanya, sistem pelaporan melalui dashboard digital Pemkot Samarinda ternyata belum berjalan optimal. Beberapa OPD ditemukan memiliki catatan pelaporan yang minim, bahkan ada yang kosong sama sekali karena kendala integrasi sistem.
Menurutnya, sejumlah instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda menjadi sorotan. Mereka belum maksimal mencatatkan aktivitas kerjanya selama masa WFH. Ronal secara pribadi akan meminta penjelasan dari Plt Sekwan dan melakukan pengecekan langsung ke Sekretariat DPRD untuk mengetahui kendala teknis yang menghambat integrasi data ini.
Disiplin dan Responsivitas Kunci Keberhasilan WFH
Politisi ini menekankan bahwa parameter keberhasilan WFH bukan hanya sekadar absensi, melainkan responsivitas. ASN dituntut untuk tetap siaga (standby) dan cepat tanggap terhadap instruksi pimpinan layaknya bekerja di kantor. Selama jam kerja berlaku, ASN harus responsif. Absensi dan keaktifan bekerja harus dioptimalkan, tidak boleh berkurang sedikit pun dari standar kerja tatap muka.
DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan sistem pelaporan digital segera seragam dan transparan di seluruh OPD. Hal ini penting agar akuntabilitas kinerja ASN tetap terjaga di mata masyarakat.
Sumber: AntaraNews