DPRD Kota Malang Minta Skema WFH ASN Disusun Detail demi Kinerja Optimal
DPRD Kota Malang mendesak pemerintah daerah menyusun skema WFH ASN secara detail untuk memastikan produktivitas dan kinerja birokrasi tetap optimal di tengah tantangan adaptasi kerja jarak jauh.
DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya pemerintah daerah menyusun skema penerapan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara terperinci. Langkah ini krusial guna memastikan roda birokrasi tetap berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu di tengah dinamika kerja modern.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, di Malang, Jawa Timur, pada Minggu (5/4/2026), menekankan bahwa salah satu poin utama yang harus diperhatikan adalah menjaga produktivitas aparatur sipil negara (ASN). Produktivitas ASN harus tetap tinggi selama mereka menjalankan tugas kedinasan dari kediaman masing-masing.
Kebijakan WFH bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah, mendorong adaptasi terhadap metode kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Pentingnya Detail dalam Skema WFH ASN
Harvard Kurniawan menegaskan bahwa skema WFH yang diterapkan di lingkungan pemerintahan Kota Malang harus disusun dengan sangat jelas. Hal ini bertujuan agar kinerja birokrasi di tingkat pemerintah kota tidak mengalami hambatan atau penurunan kualitas.
Ia menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH adalah pegawai non-pelayanan publik atau mereka yang perannya bersifat pendukung operasional pemerintahan. Meskipun demikian, peran ASN non-pelayanan publik ini tetap sangat krusial dalam menjaga sistem organisasi pemerintahan secara keseluruhan, termasuk dalam implementasi kebijakan internal dan koordinasi antarinstansi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diingatkan untuk tidak mengabaikan pentingnya melakukan pengawasan rutin terhadap kinerja ASN selama masa WFH. Pengawasan ini esensial untuk memastikan bahwa setiap pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menghindari persepsi bahwa WFH adalah waktu libur.
Pengawasan dan Audit Kinerja WFH ASN
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa WFH tidak disalahartikan sebagai periode libur, melainkan sebagai bentuk adaptasi kerja yang menuntut disiplin dan akuntabilitas. Pada prinsipnya, ASN tetap bekerja dan harus menunjukkan hasil yang konkret sesuai dengan target yang ditetapkan.
Sementara itu, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan kependudukan, tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor. Kebijakan ini memastikan bahwa layanan esensial bagi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan, menjaga fungsi vital pemerintahan tetap aktif.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menambahkan bahwa penerapan WFH harus dibarengi dengan audit kinerja ASN yang terukur dan konsisten. Menurutnya, kebijakan WFH secara fundamental mengubah pola pengawasan dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis capaian kerja atau output.
Membangun Birokrasi Adaptif Melalui WFH
Andhyka Muttaqin memperingatkan bahwa tanpa adanya audit kinerja yang konsisten dan terukur, kebijakan WFH berisiko menciptakan ketidakjelasan dalam mengukur produktivitas. Hal ini pada akhirnya dapat berujung pada penurunan disiplin dan akuntabilitas dalam birokrasi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan WFH sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan tersebut secara sistematis dan konsisten. Manajemen yang baik akan memastikan bahwa WFH tidak hanya memberikan dampak positif dalam jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap berbagai tantangan zaman di masa depan.
Dengan demikian, WFH bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, melainkan sebuah kesempatan untuk mentransformasi cara kerja birokrasi. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan kerja global.
Sumber: AntaraNews