Raperda Bangunan Gedung Malang: DPRD Perkuat Penertiban Bangunan Liar
DPRD Kota Malang tengah mematangkan Raperda Bangunan Gedung Malang untuk memperkuat penertiban bangunan liar di atas PSU dan sempadan sungai. Aturan ini diharapkan mampu mengatasi masalah kemacetan, ketertiban, dan banjir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat upaya penertiban bangunan liar yang berdiri di atas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta sempadan sungai. Inisiatif ini digulirkan untuk mengatasi berbagai persoalan kota.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa pendirian bangunan yang tidak sesuai aturan telah menimbulkan banyak masalah. Permasalahan tersebut meliputi kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga potensi banjir di wilayah setempat. Kondisi ini mendesak adanya regulasi yang lebih tegas.
Dengan adanya Raperda Bangunan Gedung Malang, penertiban bangunan liar diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Aturan baru ini akan mempertegas ketentuan yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Legitimasi penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan semakin kuat di lapangan.
Fokus Penertiban Bangunan Liar
Bangunan yang menempati area PSU dan sempadan sungai menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda Bangunan Gedung ini. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut seringkali menjadi pemicu berbagai masalah lingkungan. Oleh karena itu, penertiban menjadi prioritas untuk menjaga fungsi fasilitas umum.
Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan bahwa bangunan di atas PSU dan sempadan sungai telah menjadi sumber masalah serius. Penertiban akan diperkuat karena Raperda ini mempertegas aturan yang sudah ada. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Penguatan aturan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang kota. Raperda Bangunan Gedung Malang akan memberikan landasan hukum yang kokoh. Ini memungkinkan pemerintah daerah bertindak lebih efektif dalam menertibkan pelanggaran.
Peran Satpol PP dan Mekanisme Pengawasan
Rancangan peraturan daerah yang tengah dimatangkan ini akan memberikan legitimasi lebih kuat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Mereka akan memiliki dasar hukum yang kokoh saat melakukan penindakan. Penertiban terhadap bangunan liar di lapangan dapat dilaksanakan secara lebih tegas dan terukur.
Selain itu, Raperda Bangunan Gedung Malang juga mengatur mekanisme pendataan dan pengawasan pendirian bangunan secara lebih sistematis. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan aturan tata ruang sejak awal. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Masyarakat juga akan dilibatkan secara aktif dalam pola pelaksanaan pengawasan. Warga dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait pendirian bangunan. Partisipasi publik ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan yang lebih komprehensif.
Sanksi Administratif dan Dampak Ekonomi
Pemerintah daerah setempat memiliki kewenangan untuk membebankan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. Sanksi ini diharapkan tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga memberikan efek edukatif. Tujuannya agar masyarakat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Penerapan sanksi administratif ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dana yang terkumpul dari sanksi dapat digunakan untuk pembangunan kota. Ini merupakan salah satu aspek ekonomi yang dipertimbangkan dalam Raperda ini.
Seluruh aturan yang tercakup dalam Raperda Bangunan Gedung ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Malang. Peraturan ini akan menjadi acuan teknis pelaksanaan di lapangan. Dito menambahkan, Raperda ini mencakup prinsip perlindungan bangunan, pengaturan penyelenggaraan, hingga aspek ekonomi.
Sumber: AntaraNews