DPRD Kota Malang Finalisasi Raperda Parkir, Skema Bagi Hasil Lebih Fleksibel
DPRD Kota Malang bersama Pemkot Malang sedang memfinalisasi Raperda Parkir Malang yang akan mengatur skema bagi hasil lebih fleksibel, berpotensi meningkatkan pendapatan pengelola dan juru parkir.
DPRD Kota Malang sedang dalam tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Raperda Parkir Malang ini akan membawa perubahan signifikan, terutama dalam skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan para pengelola serta juru parkir. Pembahasan ini dilakukan setelah menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menjelaskan bahwa skema bagi hasil yang baru akan lebih fleksibel dibandingkan draf awal. Sebelumnya, draf tersebut mengusulkan pembagian tetap 70:30 persen. Namun, saran dari Pemprov Jatim mengarahkan pada sistem yang adaptif sesuai kondisi lapangan.
Perubahan ini diharapkan memberikan keuntungan lebih bagi pengelola dan juru parkir. Mereka berpotensi menerima hingga 70 persen dari total pendapatan harian. Sementara sisanya akan dialokasikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Malang.
Skema Bagi Hasil Fleksibel untuk Kesejahteraan Juru Parkir
Skema bagi hasil baru dalam Raperda Parkir Malang ini dirancang untuk lebih mengakomodasi dinamika di lapangan. Arief Wahyudi menyebutkan bahwa jika perparkiran sangat ramai, pembagian tidak lagi terpaku pada angka tetap. Fleksibilitas ini memungkinkan pengelola dan juru parkir mendapatkan bagian yang lebih besar.
Penerapan skema ini akan mempertimbangkan kondisi aktual di setiap titik parkir. Hal ini berarti bahwa lokasi dengan tingkat keramaian tinggi dapat memiliki persentase bagi hasil yang lebih menguntungkan bagi para pekerja. Ini adalah langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang. Perwali ini akan menjadi pedoman operasional di lapangan, memastikan bahwa skema fleksibel dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Diharapkan, setelah pengesahan Raperda Parkir Malang, Perwali dapat segera diterbitkan. Kecepatan dalam penerbitan Perwali sangat penting agar aturan baru ini bisa segera memberikan dampak positif bagi semua pihak. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perparkiran.
Penataan Titik Parkir dan Klarifikasi Tanggung Jawab
Selain skema bagi hasil, Raperda Parkir Malang juga akan mengatur penataan titik parkir di Kota Malang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa Perwali juga akan menjadi acuan untuk menentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat parkir. Ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Penataan ini sangat penting untuk mengatasi masalah parkir liar dan semrawut yang sering terjadi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi parkir di lokasi yang mengganggu fasilitas umum atau arus lalu lintas. Masyarakat akan merasakan dampak positif dari penataan ini.
Raperda ini juga menegaskan kembali mengenai tanggung jawab atas kehilangan barang di kendaraan. Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Oleh karena itu, pemerintah tidak bertanggung jawab atas kehilangan di dalam kendaraan.
Penegasan ini memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam meninggalkan barang berharga di kendaraan. Sementara itu, pemerintah fokus pada penyediaan tempat parkir yang tertib dan teratur.
Sumber: AntaraNews