Pemprov Kalteng Kaji Sistem Pengelolaan Parkir RTH Bundaran Besar untuk Optimalisasi PAD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mengkaji sistem Pengelolaan Parkir RTH Bundaran Besar di Palangka Raya, dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama pihak ketiga.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini sedang intensif membahas sistem pengelolaan parkir khusus. Kajian ini difokuskan pada area parkir bawah tanah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Bundaran Besar Kota Palangka Raya. Tujuan utama dari pembahasan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, pada Senin (26/1), menyatakan bahwa pihaknya memberikan masukan teknis. Hal ini mengingat aset RTH berada di bawah kewenangan perangkat daerah lain seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dishub Kalteng berupaya memastikan bahwa pengelolaan parkir ini dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kalteng mengusulkan agar pengelolaan parkir khusus ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Mekanisme ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan sekaligus meningkatkan PAD secara efektif. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan efisiensi dalam operasional dan pengelolaan.
Strategi Optimalisasi PAD Melalui Kerja Sama Pihak Ketiga
Dishub Kalteng secara aktif mengusulkan model kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir di kawasan RTH Bundaran Besar Palangka Raya. Langkah ini diambil guna memaksimalkan baik pelayanan kepada masyarakat maupun perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan parkir khusus ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Yulindra Dedy menjelaskan bahwa parkir di kawasan RTH Bundaran Besar merupakan jenis parkir khusus. Pengelolaannya dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu dikelola langsung oleh pemegang aset atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud harus memiliki izin serta kompetensi yang memadai di bidang perparkiran.
“Kalau dikelola sendiri, tentu harus menyiapkan personel penuh waktu. Hal tersebut agak berat bagi pemerintah di tengah kebijakan efisiensi. Karena itu, kami lebih mengarahkan ke kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Yulindra Dedy. Kerja sama ini dapat dijalin dengan perusahaan daerah atau perusahaan swasta profesional yang telah memiliki lisensi pengelolaan parkir. Skema kerja sama ini akan dibahas lebih lanjut bersama Biro Hukum, Inspektorat, instansi teknis terkait, serta pemegang aset.
Meskipun pengelolaan parkir berada di kawasan provinsi, kewajiban pembayaran pajak parkir tetap harus disetorkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang berlaku dan memastikan distribusi pendapatan yang tepat. Koordinasi antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem ini.
Penataan Lalu Lintas dan Kapasitas Parkir RTH Bundaran Besar
Dari sisi teknis lalu lintas, Dishub Kalteng akan berkoordinasi erat dengan Dishub Palangka Raya. Koordinasi ini bertujuan untuk menata parkir di sekitar kawasan RTH setelah fasilitas parkir bawah tanah dibuka sepenuhnya. Penataan ini penting untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
“Nanti kita arahkan agar kendaraan tidak lagi parkir di badan jalan, tapi masuk ke area parkir RTH. Ini akan kita komunikasikan dengan Dishub Kota,” kata Yulindra Dedy. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi parkir liar di badan jalan. Dengan demikian, fasilitas parkir bawah tanah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Area parkir bawah tanah RTH Bundaran Besar diperkirakan memiliki kapasitas yang signifikan. Fasilitas ini dapat menampung sekitar 50-60 kendaraan roda empat dan lebih dari 100 kendaraan roda dua. Akses pintu masuk parkir juga akan dipisahkan antara kendaraan roda dua dan roda empat untuk efisiensi.
Kapasitas tersebut dianggap cukup untuk kegiatan rutin dan skala kecil di kawasan RTH. Namun, untuk kegiatan besar seperti malam tahun baru atau hiburan massal, akan ada pengaturan tambahan di area sekitar. Yulindra Dedy menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan parkir RTH Bundaran Besar masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan secara final.
Sumber: AntaraNews