DPR Dorong Kepastian Hukum Pertambangan Rakyat melalui Percepatan Perizinan
Anggota DPR RI mendesak pemerintah daerah untuk segera memproses perizinan demi mewujudkan kepastian hukum pertambangan rakyat, melindungi pilar ekonomi kerakyatan dan memastikan keberlanjutan usaha.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto, mendesak pemerintah daerah yang memiliki wilayah pertambangan rakyat agar segera memproses dan menyelesaikan berbagai perizinan. Langkah ini krusial untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Sigit menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan ini.
Pernyataan ini disampaikan Sigit saat dihubungi di Palangka Raya pada Sabtu, 13 Juni. Ia menyoroti bahwa pertambangan rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang membutuhkan perlindungan dan kepastian usaha yang jelas. Tanpa kepastian hukum, para penambang akan terus beroperasi dalam ketidakjelasan regulasi.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menggarisbawahi perlunya regulasi hukum yang terpisah khusus untuk pertambangan rakyat. Regulasi ini tidak seharusnya dicampuradukkan dengan aturan pertambangan skala besar. Selain itu, kewenangan pengaturan dan pengawasan sebaiknya didelegasikan kepada daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan lokal.
Urgensi Regulasi Terpisah dan Desentralisasi Kewenangan
Sigit K Yunianto menekankan bahwa regulasi untuk pertambangan rakyat harus disederhanakan dan tidak berbelit-belit. Hal ini bertujuan agar mudah diakses dan dijalankan oleh masyarakat penambang. Penyederhanaan regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi pertambangan rakyat.
Desentralisasi kewenangan pengaturan dan pengawasan kepada pemerintah daerah menjadi poin penting. Dengan pendelegasian ini, pemerintah daerah dapat lebih cepat dan efektif merespons kebutuhan spesifik di wilayahnya. Ini akan memungkinkan kebijakan yang lebih adaptif dan sesuai dengan karakteristik lokal pertambangan rakyat.
Pemisahan regulasi pertambangan rakyat dari regulasi pertambangan skala besar dianggap esensial. Pertambangan rakyat memiliki karakteristik dan skala operasi yang berbeda, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang spesifik dan berpihak kepada masyarakat kecil. Hal ini akan mencegah penambang rakyat terus beroperasi dalam ketidakpastian hukum.
Peran Strategis APRI dalam Edukasi dan Kemitraan
Sigit menyambut baik peran Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang telah terbentuk di berbagai daerah. APRI diharapkan dapat aktif mendukung upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang. Edukasi ini sangat penting, khususnya terkait penggunaan bahan kimia agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Mantan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) periode 2020-2025 tersebut menyatakan bahwa kehadiran APRI di seluruh daerah merupakan kekuatan besar. APRI memiliki potensi untuk membantu mengedukasi anggotanya tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan. Dengan demikian, pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dukungan APRI sangat strategis karena asosiasi ini dapat menjadi mitra pemerintah dalam saling mengisi dan memperjuangkan nasib pertambangan rakyat. Kolaborasi antara DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan asosiasi seperti APRI diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang pro-rakyat sekaligus menjaga kelestarian alam. Pertemuan berbagai pihak terkait pertambangan rakyat diharapkan menjadi langkah konkret menuju revisi regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Sumber: AntaraNews