DPRD Babel Siapkan Raperda IPR, Perkuat Legalitas Tambang Rakyat di Bangka Belitung
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen perkuat legalitas tambang rakyat dengan Raperda IPR, janji kepastian hukum bagi penambang. Apa dampaknya bagi masa depan pertambangan di Babel?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menginisiasi langkah signifikan untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Raperda IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret atas tuntutan para penambang timah rakyat yang menginginkan legalitas dan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menegaskan bahwa pembahasan aturan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Babel di Pangkalpinang pada Senin (05/01). Aksi tersebut menjadi pendorong utama bagi DPRD untuk mempercepat proses legislasi guna menjawab aspirasi masyarakat penambang yang mendesak adanya kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan mereka.
Komitmen DPRD Babel Wujudkan Kepastian Hukum
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, secara tegas menyatakan bahwa penyusunan Raperda IPR adalah prioritas utama. "Pembahasan aturan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat," ujarnya di Pangkalpinang.
Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para penambang timah rakyat melalui aksi unjuk rasa. Mereka menuntut adanya payung hukum yang jelas agar kegiatan pertambangan yang selama ini mereka jalankan memiliki dasar legalitas yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Raperda IPR ini diharapkan tidak hanya memberikan izin, tetapi juga menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat penambang.
Proses Pembahasan Raperda IPR dan Harapan Penambang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) IPR telah ditetapkan sebagai salah satu agenda prioritas DPRD Provinsi Babel dan akan segera dibahas secara intensif bersama pihak eksekutif. Didit menjelaskan bahwa Raperda IPR direncanakan akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD pada tanggal 21 Januari 2026.
Setelah penyampaian tersebut, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk memastikan pembahasan dapat dilakukan secara mendalam dan berkelanjutan. Pembentukan pansus ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti Raperda IPR agar dapat segera diimplementasikan.
Tujuan utama dari Perda IPR ini adalah untuk memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang Adil
Isu terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga menjadi perhatian serius dalam konteks Raperda IPR. Hingga saat ini, Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah terbit baru mencakup tiga kabupaten di Bangka Belitung, yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Namun, masih ada beberapa kabupaten lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung yang Wilayah Pertambangan Rakyat-nya masih dalam proses di tingkat pusat. DPRD Babel berkomitmen untuk terus mengawal agar daerah-daerah yang belum terbit WPR bisa segera diproses dan mendapatkan kepastian hukum.
Didit menekankan pentingnya pemerataan status Wilayah Pertambangan Rakyat ini. "Ini penting agar seluruh penambang rakyat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama," katanya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi disparitas perlakuan antara penambang di satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Sumber: AntaraNews