Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengambil langkah proaktif dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Melalui sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral, Polda Banten mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Inisiatif ini bertujuan agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat berlangsung secara legal dan terstruktur.
Kombes Pol Yudhis Wibisana, selaku Dirreskrimsus Polda Banten, menyatakan bahwa pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius. Diskusi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait regulasi, pengelolaan, dan solusi konkret. Tujuannya adalah agar seluruh aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FGD tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kementerian, lembaga teknis, dan masyarakat adat. Pertemuan ini berfokus pada upaya memperjelas kerangka hukum serta memperbaiki tata kelola pertambangan. Selain itu, upaya ini juga membuka jalan legal bagi masyarakat yang telah turun-temurun menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Pendekatan Kolaboratif Penanganan Tambang Ilegal
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa penanganan pertambangan ilegal di Banten memerlukan pendekatan menyeluruh. "Pertambangan ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya. Ia menambahkan bahwa melalui FGD ini, pihaknya ingin menyamakan persepsi terkait regulasi dan pengelolaan.
Forum diskusi tersebut menjadi wadah penting untuk mempertemukan beragam pihak yang berhadapan langsung dengan isu pertambangan. Pemerintah daerah, kementerian, lembaga teknis, hingga perwakilan masyarakat adat turut hadir. Kehadiran mereka diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif.
Fokus utama pembahasan adalah memperjelas kerangka hukum yang ada dan memperbaiki tata kelola pertambangan. Hal ini juga bertujuan untuk membuka jalan legal bagi masyarakat. Banyak warga telah lama menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan.
Advertisement
Ditreskrimsus Polda Banten mencatat adanya 25 kasus pertambangan ilegal yang telah ditindak sepanjang tahun 2025. Yudhis menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, penegakan hukum juga memberikan kepastian bagi semua pihak. "Penegakan hukum tetap dilakukan, tetapi pendekatan kolaboratif menjadi prioritas untuk mencari solusi yang paling berpihak kepada masyarakat," katanya.
Advertisement
Urgensi Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Salah satu pembahasan krusial dalam FGD adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Melalui penetapan WPR ini, masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi. Langkah ini sangat penting agar mereka tidak lagi terjebak dalam praktik pertambangan tanpa perizinan yang berisiko hukum dan lingkungan.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap aktivitas penambangan. "Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polda Banten terhadap keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
Forum tersebut juga membahas larangan aktivitas tambang di kawasan hutan konservasi. Pembahasan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan pengajuan WPR sesuai regulasi. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Advertisement
Peserta FGD sangat beragam, mencakup Dinas ESDM, PUPR, KLH, DPMPTSP, serta perangkat daerah kabupaten/kota. Turut hadir pula perwakilan dari Perhutani, Balai TNGHS, masyarakat adat Kasepuhan, dan tokoh masyarakat. Narasumber berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan DLHK Banten, memberikan perspektif yang komprehensif.
Advertisement
Rekomendasi dan Harapan untuk Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
FGD tersebut menghasilkan dua rekomendasi utama yang diharapkan dapat menjadi solusi konkret. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kedua, mendorong percepatan pengajuan WPR untuk memberikan dasar penerbitan IPR bagi masyarakat.
Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa kepolisian siap mengawal koordinasi ini secara penuh. "Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik," katanya. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian.
Polda Banten berharap sinergi lintas institusi ini dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Tata kelola ini harus berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Selain itu, diharapkan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dapat ditekan secara signifikan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews