Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan keberlanjutan tambang rakyat di wilayahnya. Upaya ini bertujuan agar para penambang dapat terus melakukan aktivitas secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Agustiar di Palangka Raya pada Jumat (13/3), setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat penambang. Ia menekankan bahwa menjadi tugas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses perizinan yang diperlukan.
Pihaknya berencana membawa aspirasi penting ini ke Pemerintah Pusat. Hal ini mencakup jajaran DPR RI, kementerian terkait, bahkan hingga kepada Presiden Republik Indonesia, demi mencari solusi terbaik bagi penambang rakyat di Kalteng.
Advertisement
Advertisement
Upaya Gubernur untuk Legalisasi Pertambangan Rakyat
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang di Kalimantan Tengah. Ia bertekad agar mereka dapat menjalankan kegiatan penambangan secara legal. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah konkret yang akan diambil adalah membawa suara masyarakat ke tingkat nasional. Aspirasi ini akan disampaikan kepada para anggota DPR RI, kementerian-kementerian terkait, serta langsung kepada Presiden. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam mendukung sektor tambang rakyat.
Gubernur memahami bahwa legalisasi adalah kunci keberlanjutan bagi para penambang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan kegiatan ekonomi mereka dapat berjalan lancar. Selain itu, hal ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Advertisement
Advertisement
Dorongan Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengumumkan rencana penetapan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap usulan WPR dari pemerintah daerah.
Dari total WPR yang akan ditetapkan tersebut, Kalimantan Tengah mendapatkan alokasi yang signifikan. Sebanyak 129 blok WPR berada di provinsi tersebut, menunjukkan potensi besar sektor pertambangan rakyat di Kalteng.
Agustiar Sabran menjelaskan bahwa tatanan pengusulan WPR dimulai dari kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke provinsi, dan selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan bahwa belum semua kabupaten/kota di Kalteng menyampaikan usulan terkait tambang rakyat.
Advertisement
Oleh karena itu, Gubernur sangat berharap agar seluruh daerah di Kalimantan Tengah segera melakukan pengusulan ini. Dengan demikian, pemerintah provinsi dapat bersama-sama memperjuangkan penetapan WPR tersebut di tingkat pusat, demi kepentingan masyarakat penambang.
Advertisement
Alternatif Skema Melalui Koperasi Merah Putih
Selain fokus pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Gubernur juga menyoroti skema alternatif lain. Skema ini dinilai memiliki peluang yang sangat baik untuk menjamin keberlanjutan tambang rakyat.
Alternatif yang dimaksud adalah melalui Koperasi Merah Putih. Model koperasi ini dianggap mampu memberikan ruang yang memadai. Tujuannya adalah agar pengelolaan tambang rakyat dapat dilakukan secara legal dan efektif.
Pemanfaatan koperasi diharapkan dapat menjadi solusi inovatif. Ini memungkinkan para penambang rakyat untuk berorganisasi dan mengelola sumber daya secara lebih terstruktur. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews