Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, secara aktif mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis. Inisiatif ini bertujuan untuk menghadirkan solusi legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Upaya ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang seringkali merusak lingkungan.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan pentingnya WPR untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang. Selain itu, WPR juga diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan ekologis. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah dapat menata aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan ramah lingkungan.
Langkah pengusulan WPR ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kabupaten Bengkayang. Pemkab Bengkayang kini tengah menyiapkan berbagai dokumen teknis serta kajian lingkungan untuk memperkuat usulan mereka ke pemerintah pusat, melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalbar.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Legalisasi Melalui WPR untuk Pertambangan Rakyat
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menjelaskan bahwa WPR bukan sekadar masalah legalitas semata, melainkan juga upaya konkret untuk melindungi masyarakat. Perlindungan ini mencakup risiko hukum yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan ilegal serta mitigasi kerusakan alam yang diakibatkannya. Pemerintah daerah berkomitmen agar tambang rakyat dapat beroperasi secara tertib, aman, dan tetap berwawasan lingkungan.
Pemerintah daerah memastikan kesiapan penuh dalam memenuhi seluruh syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan WPR. Legalisasi pertambangan rakyat dianggap sebagai kebutuhan mendesak agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun, hal ini harus sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan penetapan WPR, pemerintah akan lebih mudah dalam mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh rakyat. Pengawasan yang lebih ketat ini juga akan mendorong penerapan praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, WPR diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sosial yang sering muncul akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Advertisement
Advertisement
Dukungan dan Tantangan dalam Proses Pengajuan WPR
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkab Bengkayang ini. Beliau menekankan bahwa pengusulan WPR harus memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut meliputi tata ruang wilayah hingga kajian lingkungan yang komprehensif.
Gubernur juga menyarankan agar Kabupaten Bengkayang belajar dari pengalaman Kapuas Hulu dan Ketapang. Kedua kabupaten tersebut telah lebih dulu mengajukan WPR, sehingga dapat menjadi referensi berharga. Jika seluruh dokumen telah sesuai aturan, pemerintah provinsi siap mendukung dan memfasilitasi pengusulan WPR ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menuturkan bahwa DPRD telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Konsultasi ini bertujuan mencari solusi atas permasalahan pertambangan rakyat di Bengkayang. Hal ini menunjukkan komitmen legislatif dalam mengawal proses legalisasi ini.
Advertisement
Advertisement
Solusi Hukum Lain dan Manfaat Ekonomi WPR
Esidorus menambahkan bahwa penetapan WPR sangat mendesak mengingat maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Bengkayang. Dengan adanya WPR, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan secara legal, memberikan kepastian hukum bagi penambang. Ini akan mengubah status penambang dari ilegal menjadi legal.
Jika WPR telah ditetapkan, masyarakat dapat menambang dengan izin resmi, dan pemerintah daerah dapat memungut Iuran Pertambangan Rakyat (Iupera). Pendapatan ini akan berkontribusi pada kas daerah. Lebih lanjut, pemerintah akan lebih mudah dalam mengatur kegiatan pertambangan agar tidak merusak lingkungan, menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
Konsultasi dengan Kementerian ESDM juga membahas payung hukum baru, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini memberikan prioritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, serta masyarakat lokal. Artinya, selain WPR, masyarakat juga bisa mendapatkan legalitas melalui IUP, menjadi opsi tambahan dalam penataan pertambangan rakyat di Bengkayang. Hasil konsultasi ini menunjukkan peluang besar bagi Bengkayang untuk segera memperoleh penetapan WPR dan mengatasi persoalan PETI melalui regulasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews