Pontianak, 23 Januari – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendesak percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Krisantus Kurniawan menyoroti potensi besar sektor pertambangan di Kalimantan Barat, khususnya emas. Ia mencatat bahwa luas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut mencapai sekitar 70.600 hektare, yang menunjukkan urgensi penataan regulasi. Pemerintah provinsi berkomitmen untuk melegalkan aktivitas ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh rakyat.
Menurut Krisantus, hasil pertambangan merupakan sumber daya alam milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dengan adanya legalitas, aktivitas penambangan dapat dikelola lebih tertib, memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penambang, serta berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Advertisement
Advertisement
Potensi dan Urgensi Legalisasi Pertambangan Rakyat
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa legalisasi pertambangan rakyat adalah sebuah keharusan. Dengan luas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencapai sekitar 70.600 hektare di Kalimantan Barat, potensi ekonomi yang belum tergarap secara maksimal sangat besar. Krisantus menyatakan, “Kita mencatat luas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare. Potensinya sangat besar. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan melegalkan aktivitas tersebut agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat.”
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melihat legalisasi ini sebagai jalan untuk mengelola sumber daya alam secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab. Legalitas akan memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan dampak positif jangka panjang. Hal ini juga akan membuka peluang bagi penambang rakyat untuk beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, menghindari risiko hukum dan lingkungan yang selama ini kerap terjadi.
Selain itu, legalisasi pertambangan rakyat diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih tertib dan aman. Dengan adanya perlindungan hukum, para penambang dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas. Kontribusi dari sektor ini juga akan menjadi salah satu pilar penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat melalui pembangunan dan layanan publik.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Regulasi dan Kemandirian Fiskal Daerah
Pemerintah daerah membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah pusat, terutama terkait pelimpahan kewenangan penerbitan izin pertambangan kepada daerah. Krisantus Kurniawan menekankan pentingnya otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyatakan, “Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan ke daerah, sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah karena daerah bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam secara legal.”
Isu ini telah disampaikan Krisantus saat bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi krusial, terutama sejalan dengan kebijakan pengurangan transfer pusat ke daerah. Dengan kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pelimpahan kewenangan ini tidak hanya akan mempercepat proses perizinan, tetapi juga memungkinkan pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat.
Advertisement
Advertisement
Penataan Ruang dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Selain aspek regulasi, Wakil Gubernur juga menyoroti pentingnya penataan ruang dalam aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa pemetaan kawasan tambang dan kawasan lindung merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penataan ruang yang jelas akan mencegah konflik pemanfaatan lahan dan menjaga keseimbangan ekologis. Pemerintah daerah harus aktif dalam mengidentifikasi area yang boleh ditambang dan area yang harus dilindungi, demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci dalam implementasi penataan ruang ini.
Krisantus juga menyinggung potensi peningkatan PAD dari sektor lain, seperti optimalisasi operasional Pelabuhan Kijing. Pelabuhan ini dinilai dapat mendongkrak penerimaan daerah dari dana bagi hasil ekspor, termasuk sawit dan pertambangan. Diversifikasi sumber pendapatan daerah menjadi strategi penting untuk mencapai kemandirian fiskal yang lebih kuat.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi dan Harapan Penambang Kapuas Raya
Menyikapi dorongan pemerintah provinsi, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Ia berharap agar aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas di masa depan. Asmidi menyatakan, “Kami berharap aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan.”
Apresiasi ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat penambang dalam upaya mencapai legalisasi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk penambang sendiri, sangat penting untuk keberhasilan program ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Melalui penetapan WPR dan penguatan regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat serta daerah. Perjuangan untuk memperoleh legalitas ini memerlukan dukungan dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews