Profil Lengkap Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur menggantikan posisi Hanif Faisol. Sementara Hanif dilantik Prabowo menjadi Wakil Menteri Koordintor (Wamenko) Bidang Pangan.
Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Muhammad Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Senin (27/4).
Jumhur menggantikan posisi Hanif Faisol. Sementara Hanif dilantik Prabowo menjadi Wakil Menteri Koordintor (Wamenko) Bidang Pangan.
Pelantikan keduanya dilakukan secara bersamaan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029.
Prabowo lantas membimbing keduanya membacakan sumpah dan jabatan. Jumhur dan Hasan berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jumhur dan Hasan membacakan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," sambungnya.
Profil Jumhur Hidayat
Nama Jumhur Hidayat dikenal malang melintang sebagai seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat. Jumhur baru saja dilantik menjadi Kabinet Merah Putih. Berikut ulasannya.
Jumlah pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI pada 11 Januari 2007, kemudian diberhentikan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 mendalami dunia aktivis sejak menjadi Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia juga merupakan salah seorang petinggi di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Jumhur pernah masuk bui dua kali. Pada tahun 1989 dia di bui akibat terlibat aksi mahasiswa menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri. Pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali dipenjara akibat kasus pidana setelah mengunggah kicauan di Twitter yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.