Usulan WPR Papua Tengah: Pemprov Ajukan 20 Blok untuk Penertiban dan Pemberdayaan Adat
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengusulkan 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Usulan WPR Papua Tengah ini bertujuan menertibkan tambang ilegal sekaligus memberdayakan masyarakat adat dalam pengelolaan sektor pertamb
Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan mengusulkan 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Inisiatif ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk secara aktif mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Kebijakan strategis ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Papua Tengah, yang berfokus pada penataan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku tambang rakyat dan secara signifikan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih teratur dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Frets J. Boray, menyampaikan informasi ini di Nabire pada Sabtu lalu. Ia menegaskan bahwa program gubernur ini secara khusus mengedepankan keterlibatan orang Papua dalam mengelola pertambangan rakyat. Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan ada kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Penataan Tambang Rakyat dan Kontribusi Daerah
Selama ini, aktivitas pertambangan rakyat di Papua Tengah belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah. Frets J. Boray menjelaskan bahwa pembukaan lahan seringkali dilakukan dalam skala besar tanpa disertai sistem reklamasi yang memadai. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan ekonomi yang perlu segera ditangani.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai melakukan pendataan lapangan secara komprehensif. Proses ini diikuti dengan penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kemudian diusulkan kepada Kementerian ESDM. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan.
Terobosan yang diinisiasi oleh gubernur adalah mengusulkan penetapan WPR agar pengelolaannya dapat dilakukan secara langsung oleh pihak yang berwenang. Dengan adanya WPR yang jelas, diharapkan aktivitas tambang rakyat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak positif dan kontribusi finansial yang berkelanjutan bagi daerah.
Landasan Hukum dan Ketentuan Khusus
Keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola sektor tambang rakyat telah diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026. Perdasi ini secara spesifik mengatur tentang Pertambangan Rakyat, memberikan kerangka hukum yang kuat bagi seluruh aktivitas di sektor ini.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah aktif menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perdasi tersebut. Peraturan gubernur ini akan merinci mekanisme dan prosedur operasional agar implementasi Perdasi dapat berjalan dengan baik dan efektif di lapangan. Ini menunjukkan komitmen untuk detail dalam regulasi.
Dalam Perdasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang patut dicermati. Salah satunya adalah kewenangan gubernur untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila dalam waktu tiga bulan pemerintah pusat belum menetapkan dokumen WPR yang diusulkan daerah. Selain itu, penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat juga diperbolehkan, sepanjang sesuai dengan kajian teknis dari dinas terkait.
Frets J. Boray menambahkan bahwa setelah IPR diterbitkan, pemerintah provinsi akan memperoleh retribusi sebesar Rp100 juta untuk setiap izin. Ketentuan ini berlaku dengan asumsi satu IPR mencakup lahan seluas 10 hektare. Hal-hal istimewa ini harus diatur rinci dalam peraturan gubernur agar mekanisme pertambangan rakyat berjalan optimal.
Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Kolaborasi Investasi
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) nantinya akan diberikan kepada perseorangan pemilik hak ulayat maupun koperasi yang anggotanya berasal dari masyarakat adat pemilik wilayah. Ini adalah upaya konkret untuk memastikan bahwa masyarakat adat menjadi pemegang kendali utama atas sumber daya di tanah mereka.
Meskipun demikian, pengelolaan tambang seringkali membutuhkan investasi yang besar dan teknologi yang canggih. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka peluang lebar bagi kolaborasi dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan dan efisiensi operasional.
Frets J. Boray mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melakukan pertemuan dengan MIND ID, holding BUMN pertambangan, untuk membahas pola kerja sama pengelolaan tambang rakyat. Pembicaraan ini fokus pada bagaimana BUMN dan BUMD dapat memfasilitasi masyarakat dengan peralatan dan kebutuhan teknis lainnya. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat adat.
Dalam skema kolaborasi ini, prioritas utama adalah mengutamakan masyarakat adat agar mereka dapat belajar dan menjadi tuan di negerinya sendiri. Dengan dukungan teknis dan investasi dari BUMN/BUMD, masyarakat adat diharapkan mampu mengelola pertambangan secara mandiri dan profesional, demi kesejahteraan mereka.
Sumber: AntaraNews