Pemkab Kobar Gelar Lelang Parkir Tahap Kedua, Optimalkan PAD Daerah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dishub kembali membuka lelang parkir tahap kedua untuk 21 zona, sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar lelang pengelolaan parkir. Lelang ini merupakan tahap kedua yang menawarkan 21 zona atau lokasi parkir kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Rawandi, mengumumkan pelaksanaan lelang ini. Kegiatan lelang ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
Lelang tahap kedua ini dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Masa pengelolaan parkir akan berlangsung dari 1 April hingga 31 Desember 2026.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Parkir Kobar
Plt Kepala Dishub Kobar, Rawandi, menegaskan bahwa lelang parkir ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kobar terhadap transparansi. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kerja sama dengan KPKNL Pangkalan Bun menjadi jaminan atas integritas pelaksanaan lelang. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir di Kotawaringin Barat berjalan profesional. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus terjaga.
Transparansi ini penting untuk menarik minat peserta lelang yang berkualitas. Ini juga memastikan bahwa hasil lelang benar-benar optimal bagi pendapatan daerah.
Mekanisme dan Syarat Lelang Parkir Kobar
Lelang tahap kedua ini menawarkan total 21 zona parkir yang strategis di wilayah Kobar. Rinciannya terdiri dari dua zona parkir khusus dan 19 zona parkir tepi jalan umum.
Sebelum pelaksanaan lelang, Dishub Kobar dan KPKNL akan mengadakan kegiatan penjelasan teknis atau aanwijzing. Acara ini dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, di Kantor Dishub Kobar.
Masyarakat atau pihak yang berminat diundang untuk hadir pada kegiatan aanwijzing tersebut. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan informasi detail mengenai mekanisme serta syarat dan ketentuan lelang.
Peserta lelang wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPKNL Pangkalan Bun. Pemenang lelang akan bertanggung jawab penuh terhadap nilai limit yang telah ditentukan untuk masing-masing objek parkir.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Lelang Parkir
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menargetkan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Lelang ini menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut.
Dengan menawarkan 21 zona parkir yang belum terjual pada tahap pertama, Pemkab Kobar berupaya memaksimalkan potensi pendapatan. Setiap zona memiliki nilai limit yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang.
Pengelolaan parkir yang lebih terorganisir dan transparan diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan. Ini sekaligus memastikan bahwa setiap retribusi parkir masuk ke kas daerah.
Lelang ini bukan hanya tentang pendapatan, tetapi juga tentang peningkatan kualitas layanan parkir bagi masyarakat. Pengelola yang terpilih diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik.
Sumber: AntaraNews