Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara aktif menyosialisasikan rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor. Kenaikan ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai tahun 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perparkiran di wilayah tersebut. Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat dan pihak terkait.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran. Tujuannya adalah menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengonfirmasi bahwa tarif parkir direncanakan naik sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, kenaikan tarif akan mencapai Rp2.000.
Dengan demikian, tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 akan menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif untuk kendaraan roda empat akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Lis Darmansyah menyebutkan, "Dengan demikian, tarif parkir kendaraan roda dua naik jadi Rp2.000, dan roda empat naik jadi Rp4.000." Pihaknya saat ini tengah melakukan survei mendalam terkait rencana ini.
Advertisement
Sosialisasi intensif juga terus digencarkan kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar kebijakan kenaikan tarif parkir ini dapat dipahami dan diterima sebelum diberlakukan secara resmi pada tahun 2026.
Advertisement
Selain kenaikan tarif parkir, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga berencana menerapkan sistem pembayaran digital. Sistem ini akan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi parkir.
Penggunaan QRIS ini direncanakan akan dimulai dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang. Harapannya, sistem ini dapat mempermudah proses pembayaran bagi pengguna.
Lebih lanjut, penerapan QRIS juga diharapkan mampu mencegah potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan akurat dan transparan.
Advertisement
Wali Kota turut mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu mengambil karcis saat membayar kepada petugas parkir. Karcis tersebut merupakan bukti sah pembayaran parkir sekaligus bagian penting dari pendapatan daerah.
Advertisement
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Inspektorat Pemkot Tanjungpinang, potensi pendapatan retribusi parkir per tahun mencapai angka Rp6 miliar. Angka ini bahkan lebih tinggi menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan potensi Rp8 miliar per tahun.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Lis Darmansyah mengungkapkan, "Tapi faktanya, kita cari PAD Rp2 miliar dari retribusi parkir saja susah, karena diduga ada yang salah atau kebocoran pendapatan."
Situasi ini mengindikasikan adanya celah atau kebocoran yang perlu segera ditangani. Oleh karena itu, Pemkot Tanjungpinang berkomitmen untuk membenahi sistem perparkiran secara menyeluruh.
Advertisement
Wali Kota Lis Darmansyah juga akan segera memanggil seluruh petugas parkir. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan rencana kenaikan tarif parkir serta penggunaan sistem pembayaran QRIS yang baru.
Sumber: AntaraNews