Aturan BMAD Sementara: Angin Segar Bagi Industri Baja Nasional
Penerbitan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan darurat bagi industri baja nasional.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok.
Melalui PMK tersebut, impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. (WISCO) dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara (BMADS) sebesar 17,50 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 27 Mei 2026 dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Penerbitan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan darurat bagi industri baja nasional yang saat ini menghadapi tekanan akibat maraknya praktik dumping produk baja asal Tiongkok.
Berdasarkan Laporan Sementara Hasil Penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) tertanggal 13 Januari 2026, volume impor HRC dari WISCO tercatat meningkat signifikan hingga 82,63 persen selama periode penyelidikan, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Temuan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik dumping yang merugikan industri baja domestik.
Kebijakan BMADS ini disambut positif oleh pelaku industri baja nasional. Menurut The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), penerbitan aturan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi industri dalam negeri di tengah tingginya tekanan akibat lonjakan impor baja.
"Kami sangat mengapresiasi kebijakan BMADS ini karena menjadi bukti nyata keberpihakan Pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri," ujar Executive Director IISIA, Harry Warganegara.
Harry juga mengapresiasi peran KADI dalam melakukan penyelidikan yang menjadi dasar penerbitan kebijakan tersebut. Dalam laporan sementara KADI disebutkan bahwa praktik dumping yang dilakukan WISCO memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dialami industri baja nasional.
Kerugian tersebut tercermin dari penurunan penjualan domestik, turunnya laba operasional, hingga tekanan terhadap harga jual produk baja dalam negeri.
Harry meyakini bahwa penerapan BMADS tidak hanya membantu industri nasional menghadapi praktik perdagangan tidak adil, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan fiskal. Kebijakan ini dinilai mencerminkan sinergi antar kementerian, termasuk dukungan Kementerian Perindustrian dalam memperkuat industri manufaktur nasional dan menjaga iklim investasi.
"Penerapan BMADS juga dapat meningkatkan utilisasi kapasitas industri strategis nasional serta mendukung agenda pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Tantangan bagi Industri Baja Nasional
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai praktik dumping baja impor sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri baja nasional. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga penurunan kapasitas produksi hingga penutupan pabrik.
"Dampak utamanya meliputi deindustrialisasi, PHK massal, dan ketidakmampuan bersaing dari sisi harga akibat praktik dumping serta manipulasi kode HS. Kondisi ini bahkan memaksa beberapa produsen menghentikan operasionalnya, seperti PT Krakatau Osaka Steel," ujar Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti.
Menurut Esther, banjir impor baja murah menyebabkan produsen domestik kehilangan pangsa pasar karena produk impor dijual jauh di bawah harga wajar. Akibatnya, industri baja nasional menghadapi penumpukan stok yang tidak terserap pasar sehingga memaksa perusahaan mengurangi operasional dan kapasitas produksinya.
Sebagai tambahan informasi, penurunan produksi tersebut pada akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar. Kondisi ini menjadi tantangan serius, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya persaingan industri internasional.
Di tengah situasi tersebut, keberpihakan terhadap industri strategis nasional menjadi semakin penting. Industri baja merupakan fondasi utama pembangunan nasional karena menopang berbagai sektor strategis, mulai dari konstruksi, infrastruktur, otomotif, hingga manufaktur.
Oleh karena itu, penerbitan BMADS tidak semata-mata dipandang sebagai kebijakan proteksi perdagangan, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri nasional, melindungi lapangan kerja, memperkuat daya saing industri dalam negeri, serta memastikan Indonesia memiliki kemandirian industri yang berkelanjutan di masa depan.