Bapenda Batam Genjot Optimalisasi Retribusi Parkir, Targetkan Rp20 Miliar
Bapenda Batam terus berupaya mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan umum. Simak strategi peningkatan pendapatan daerah dan tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi retribusi parkir Batam.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, sedang gencar mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan parkir. Potensi peningkatan pendapatan dari sektor ini dinilai masih sangat besar untuk digali. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menegaskan komitmen mereka sebagai koordinator pajak dan retribusi daerah. Pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Fokus utama adalah peningkatan pada retribusi jasa parkir, persampahan, kebersihan, serta retribusi lainnya.
Langkah optimalisasi retribusi parkir Batam ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap target penerimaan pajak daerah yang ambisius. Bapenda Batam menargetkan pendapatan menembus angka Rp2 triliun pada tahun 2026 mendatang.
Fokus Peningkatan dan Hasil Awal
Bapenda Batam memusatkan optimalisasi pada pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem informasi Bapenda Batam. Pendekatan berbasis teknologi ini telah mulai menunjukkan hasil yang positif dan signifikan.
Sebelumnya, retribusi parkir normalnya berkisar Rp11 miliar per tahun. Berkat peningkatan kepatuhan dan pembinaan juru parkir, angka tersebut kini telah meningkat menjadi Rp15 miliar. Ini menunjukkan efektivitas strategi yang telah diterapkan oleh Bapenda.
Untuk retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Bapenda Batam menetapkan target sebesar Rp20 miliar. Realisasi sementara hingga saat ini telah mencapai Rp15 miliar. Angka ini menandakan bahwa target Rp20 miliar masih sangat mungkin tercapai dengan upaya berkelanjutan.
Tantangan Kebijakan dan Dampaknya
Optimalisasi penerimaan parkir tidak lepas dari sejumlah kendala, terutama dari sisi kebijakan yang berlaku. Salah satu kendala utama adalah aturan bebas biaya parkir atau 'drop off' selama 15 menit. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada pendapatan pengelola parkir.
Raja Azmansyah menjelaskan durasi 'drop off' 15 menit cukup lama dan sangat mempengaruhi pendapatan. Kendaraan yang masuk dan keluar dalam rentang waktu tersebut masih gratis. Dampak kebijakan ini diperkirakan sekitar 10 hingga 15 persen terhadap total pendapatan parkir.
Di sejumlah daerah lain, kebijakan serupa umumnya hanya sekitar lima menit. Perbandingan ini menunjukkan adanya potensi penyesuaian durasi 'drop off' di Batam. Penyesuaian ini bisa membantu meningkatkan pendapatan retribusi parkir tanpa memberatkan masyarakat.
Meskipun demikian, Bapenda Batam tetap melakukan penguatan pengawasan. Upaya ini termasuk uji kepatuhan dan validasi pelaporan wajib pajak parkir secara berkala. Pengawasan ketat ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Strategi Jangka Panjang Peningkatan PAD
Optimalisasi retribusi menjadi bagian integral dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan menembus Rp2 triliun menjadi motivasi utama. Bapenda Batam berkomitmen penuh mencapai target ambisius ini.
Selain perluasan wajib pajak baru, Bapenda juga terus melakukan sosialisasi dan koordinasi. Sosialisasi intensif dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait. Ini termasuk masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa.
Sosialisasi ini bertujuan mengkomunikasikan pentingnya pajak dan manfaatnya bagi pembangunan Kota Batam. Pemahaman publik yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Edukasi ini krusial untuk keberlanjutan peningkatan PAD.
Sumber: AntaraNews