Target Retribusi Parkir Pekanbaru 2026 Turun Drastis, Dishub Bidik Rp11 Miliar
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menargetkan penerimaan Retribusi Parkir Pekanbaru sebesar Rp11 miliar pada tahun 2026, mengalami penurunan signifikan dari tahun sebelumnya. Apa saja faktor utama di balik perubahan target ini dan bagaimana strategi Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah menetapkan target penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan untuk tahun 2026. Angka yang dibidik adalah sebesar Rp11 miliar, menunjukkan penurunan yang cukup drastis dibandingkan target tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian mengingat pentingnya retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Target Rp11 miliar ini lebih rendah Rp6,2 miliar dibandingkan target tahun 2025 yang mencapai Rp17,2 miliar. Penyesuaian target ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh beberapa kebijakan dan perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan efektivitas pengelolaan parkir di Pekanbaru.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menjelaskan bahwa penurunan target ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian tarif parkir. Selain itu, adanya kebijakan parkir gratis di depan ritel modern juga turut memengaruhi proyeksi pendapatan. Pihak Dishub optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan setelah melalui perhitungan potensi pendapatan.
Penurunan Target dan Faktor Penyebabnya
Penurunan target penerimaan Retribusi Parkir Pekanbaru pada tahun 2026 sebagian besar disebabkan oleh penyesuaian tarif parkir yang berlaku. Untuk sepeda motor, tarif parkir turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir. Sementara itu, tarif parkir mobil juga mengalami penurunan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir.
Selain penyesuaian tarif, kebijakan parkir gratis di depan dua ritel modern besar, yakni Alfamart dan Indomaret, juga menjadi faktor penting. Kebijakan ini sejalan dengan peralihan pola parkir di depan gerai-gerai tersebut dari retribusi parkir menjadi pola pajak parkir. Perubahan ini berdampak pada sekitar 374 gerai ritel modern di Pekanbaru.
Dengan adanya perubahan pola ini, juru parkir tidak lagi menarik retribusi di hampir empat ratus gerai Alfamart dan Indomaret. Ini berarti potensi pendapatan dari titik-titik tersebut kini dialihkan ke sektor pajak parkir, bukan lagi retribusi. Meskipun demikian, Dishub tetap berupaya keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Realisasi 2025 dan Optimisme 2026
Pada tahun 2025, target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp17,2 miliar juga tidak tercapai secara penuh. Realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir pada tahun tersebut hanya berkisar Rp9,6 miliar. Ketidakcapaian target ini terjadi setelah adanya penurunan tarif parkir yang diberlakukan pada Februari 2025.
Meskipun menghadapi tantangan dari realisasi tahun sebelumnya dan penurunan target, Dishub Kota Pekanbaru tetap menunjukkan optimisme. Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya telah menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir secara cermat. Perhitungan ini menjadi dasar keyakinan Dishub untuk dapat menggenjot pendapatan di tahun ini.
Melalui kajian potensi yang mendalam, Dishub percaya bahwa target Rp11 miliar untuk tahun 2026 dapat tercapai. Upaya maksimal akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dapat memberikan kontribusi positif sesuai dengan proyeksi yang telah dibuat. Hal ini menunjukkan komitmen Dishub dalam mengelola pendapatan daerah secara efektif.
Sumber: AntaraNews