Dishub Mataram Genjot Pendapatan, Realisasi Retribusi Parkir Mataram Capai Rp9,3 Miliar
Dinas Perhubungan Kota Mataram berhasil mengumpulkan Rp9,3 miliar dari Retribusi Parkir Mataram hingga November 2025, namun masih berupaya keras kejar target Rp13,2 miliar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi retribusi parkir hingga November 2025 telah mencapai angka Rp9,3 miliar. Angka ini menjadi indikator penting dalam upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Pencapaian ini menunjukkan progres signifikan dalam pengelolaan retribusi parkir di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Kepala Dishub Kota Mataram, Zukarwin, mengakui bahwa realisasi tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp13,2 miliar. Pihaknya kini tengah gencar melakukan berbagai perbaikan menyeluruh guna mengejar target tersebut. Upaya maksimal terus dilakukan agar pendapatan dari retribusi parkir dapat tercapai.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, Dishub Mataram fokus pada pengawasan ketat, penagihan efektif, serta evaluasi berkala terhadap kinerja juru parkir. Selain itu, strategi inovatif seperti pemanfaatan teknologi pembayaran QRIS juga mulai diterapkan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan hingga setidaknya Rp10 miliar pada akhir tahun.
Optimalisasi Pengawasan dan Penagihan Retribusi Parkir Mataram
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zukarwin, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengawasan dan penagihan retribusi parkir. Langkah ini menjadi krusial mengingat target pendapatan yang masih harus dikejar. Pihaknya berupaya memastikan setiap potensi pendapatan dapat terekam dengan baik.
Zukarwin mengakui bahwa tingkat kepatuhan juru parkir masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dishub Mataram. "Sayangnya, sejauh ini tingkat kepatuhan juru parkir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus menjadi perhatian ekstra," ujarnya. Kondisi ini mendorong Dishub untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, koordinator lapangan (korlap) juru parkir kini lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penagihan. Mereka fokus pada juru parkir yang masuk kategori "merah" dan "kuning" berdasarkan tingkat kepatuhan setoran. Pengawasan ini juga mencakup pendataan potensi titik parkir baru hingga malam hari.
Tantangan Target dan Tarif Retribusi Parkir Mataram
Target retribusi parkir Mataram sebesar Rp13,2 miliar sebenarnya didasarkan pada asumsi kenaikan tarif parkir yang belum terealisasi. Tarif yang direncanakan adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun, regulasi kenaikan tarif tersebut belum diberlakukan hingga akhir tahun 2025 karena berbagai pertimbangan.
Saat ini, tarif parkir yang berlaku di Kota Mataram masih menggunakan tarif lama, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Zukarwin berpendapat, jika juru parkir dapat menyetor sesuai ketetapan, target Rp13,2 miliar sebenarnya bisa tercapai. Potensi pendapatan dari retribusi parkir Mataram sangat besar jika dikelola secara optimal.
Perbedaan antara potensi dan realisasi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem penagihan dan pengawasan. Dishub Mataram terus berupaya mencari solusi terbaik agar target pendapatan dapat tercapai tanpa harus menunggu kenaikan tarif. Peningkatan efisiensi menjadi kunci utama dalam strategi ini.
Inovasi Pembayaran dan Penambahan Titik Parkir Baru
Selain pengawasan ketat, Dishub Mataram juga mengoptimalkan penggunaan sistem pembayaran parkir melalui aplikasi QRIS. Sistem ini memungkinkan realisasi parkir terpantau secara "real time", memberikan transparansi dan akurasi data pendapatan. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan.
Dishub bahkan sedang menyusun aturan baru yang menyatakan bahwa jika juru parkir tidak membawa atau menawarkan QRIS, maka parkir tersebut dapat dianggap gratis. "Kalau transaksi pakai QRIS, semua terekam dan kami bisa lihat potensi pendapatan secara akurat di tiap titik setiap waktu," jelas Zukarwin. Aturan ini bertujuan mendisiplinkan juru parkir dan membiasakan masyarakat menggunakan pembayaran digital.
Dari hasil optimalisasi pengawasan korlap, Dishub Mataram berhasil mendaftarkan sebanyak 48 titik parkir baru. Penambahan ini menjadikan total titik parkir di Mataram mencapai 799 titik dengan 992 juru parkir. Titik-titik baru tersebut umumnya berada di area pertokoan, kafe, dan pusat perbelanjaan yang baru beroperasi, setelah melalui survei ketat untuk memastikan potensi pendapatan dan keamanan lalu lintas.
Sumber: AntaraNews