Dishub Kota Cirebon Targetkan Rp4 Miliar dari Retribusi Parkir 2026, Siapkan Strategi Baru
Dishub Kota Cirebon menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp4 miliar pada 2026, meskipun potensi riilnya lebih tinggi. Berbagai strategi disiapkan untuk mengoptimalkan Retribusi Parkir Cirebon.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menetapkan target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026. Instansi ini membidik angka Rp4 miliar, sebuah peningkatan signifikan dari capaian tahun sebelumnya. Target ini diumumkan pada Jumat, 09/1, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan.
Penetapan target retribusi parkir ini didasarkan pada perhitungan potensi maksimal yang sebenarnya dapat mencapai lebih dari Rp4,48 miliar. Potensi tersebut berasal dari pengelolaan parkir di 64 ruas jalan yang didukung oleh 438 juru parkir yang tersebar di berbagai titik strategis Kota Cirebon. Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim, menyampaikan hal tersebut di Cirebon.
Meskipun target Rp4 miliar ditetapkan, Dishub menyadari bahwa optimalisasi penuh diperlukan untuk mencapai angka tersebut. Capaian PAD parkir cenderung stagnan dalam lima tahun terakhir, mendorong Dishub untuk menyusun strategi baru. Berbagai kebijakan alternatif sedang dikaji untuk meningkatkan kinerja pengelolaan parkir di tahun mendatang.
Tantangan dan Potensi Retribusi Parkir Cirebon
Iman Nurhakim menjelaskan bahwa target Rp4 miliar untuk retribusi parkir tahun 2026 merupakan hasil penyesuaian setelah melihat tren stagnasi PAD parkir dalam lima tahun terakhir. Untuk mencapai potensi maksimal yang diperkirakan lebih dari Rp4,48 miliar, pendapatan parkir idealnya harus mencapai kisaran Rp13 juta per hari.
Namun, realisasi pemasukan harian sepanjang tahun 2025 baru mampu mencapai sekitar Rp10,3 juta per hari. Realisasi PAD dari sektor parkir sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp3,02 miliar, atau sekitar 65,15 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan pendapatan dibandingkan tahun 2024, namun masih jauh dari target yang diharapkan.
Dishub Kota Cirebon optimis dapat mengejar ketertinggalan ini dengan berbagai inovasi. Optimalisasi pengelolaan retribusi parkir menjadi kunci utama untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap PAD kota. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Strategi Baru dan Kajian Kerja Sama Pihak Ketiga
Dalam upaya mencapai target Rp4 miliar, Dishub Kota Cirebon sedang menyiapkan sejumlah alternatif kebijakan. Salah satu opsi utama yang tengah dikaji adalah kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di badan jalan. Skema ini akan tetap mempertahankan retribusi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kajian mengenai kerja sama ini masih dalam tahap awal dan diperkirakan akan rampung pada triwulan pertama tahun ini. Setelah itu, Dishub berharap dapat segera melakukan penjajakan lebih lanjut pada triwulan kedua. Langkah ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan peningkatan dalam pengumpulan retribusi parkir.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen Dishub untuk beradaptasi dan mencari solusi inovatif. Dengan melibatkan pihak ketiga, diharapkan pengelolaan parkir dapat lebih profesional dan transparan. Ini juga berpotensi mengurangi praktik-praktik yang menyebabkan kebocoran pendapatan.
Sorotan DPRD dan Pentingnya Pengawasan
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, turut menyoroti pentingnya penyusunan target PAD parkir yang realistis, transparan, dan berbasis data lapangan. Menurutnya, masih ada beberapa persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi PAD parkir. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara anggaran pengadaan karcis dan target pendapatan.
Agung Supirno mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pengadaan karcis mencapai Rp500 juta, namun yang disetujui hanya sekitar Rp115 juta. Kondisi ini jelas berdampak pada pencapaian target retribusi parkir. Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan akibat praktik tidak tertib di lapangan.
Praktik seperti penggunaan karcis bekas, juru parkir yang tidak memberikan karcis, serta rendahnya kedisiplinan dalam penyetoran retribusi menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, DPRD meminta Dishub untuk memperkuat pengawasan dan melakukan survei potensi parkir secara riil. Survei yang akurat akan membantu menetapkan target yang benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.
- Kebutuhan anggaran karcis parkir mencapai Rp500 juta, namun hanya Rp115 juta yang disetujui.
- Potensi kebocoran pendapatan dari praktik karcis bekas, jukir tidak memberi karcis, dan rendahnya kedisiplinan penyetoran.
Sumber: AntaraNews