Pemkot Magelang Resmi Turunkan Tarif Parkir Motor dan Mobil Mulai 2026: Respons Aspirasi Warga
Pemkot Magelang memberlakukan Penurunan Tarif Parkir Magelang untuk motor dan mobil mulai 1 Januari 2026, menanggapi keluhan masyarakat dan dorong UMKM.
Pemerintah Kota Magelang secara resmi memberlakukan penurunan tarif parkir tepi jalan umum (Rumija) untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai masukan dari masyarakat serta hasil evaluasi menyeluruh terhadap pajak dan retribusi daerah. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penurunan tarif ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, tarif parkir sepeda motor adalah Rp2.000 dan kini turun menjadi Rp1.000, sementara tarif mobil yang sebelumnya Rp4.000 kini menjadi Rp2.000. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis kendaraan roda empat, termasuk sedan, minibus, pikap, dan kendaraan roda tiga, yang berlaku di 12 blok parkir Rumija Kota Magelang.
Detail Kebijakan dan Dasar Hukum Penurunan Tarif Parkir
Penurunan tarif parkir di Kota Magelang ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025. Perda tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan regulasi terbaru ini, tarif parkir untuk sepeda motor di tepi jalan umum telah dipangkas separuh, dari Rp2.000 menjadi hanya Rp1.000. Penurunan signifikan ini diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para pengendara sepeda motor.
Serupa dengan sepeda motor, tarif parkir untuk mobil juga mengalami penurunan drastis. Kendaraan roda empat seperti sedan, minibus, pikap, dan sejenisnya, kini hanya dikenakan biaya Rp2.000, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp4.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Mahmud Yunus, menegaskan bahwa tarif parkir baru ini berlaku di 12 blok parkir Rumija yang tersebar di seluruh wilayah Kota Magelang. Sosialisasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengelola parkir dan memperbarui papan informasi retribusi.
Respons Aspirasi Masyarakat dan Dukungan UMKM
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan bahwa keputusan Penurunan Tarif Parkir Magelang ini bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penyerapan aspirasi masyarakat. Banyak keluhan dan keberatan disampaikan warga terkait tarif parkir sebelumnya yang dianggap memberatkan.
Berbagai kritik terkait tarif parkir sebelumnya diterima melalui media sosial dan saluran komunikasi lainnya, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penyesuaian. Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk memahami keinginan warga dan menjadikan masukan tersebut sebagai dasar kebijakan.
Selain itu, pertimbangan penting lainnya adalah upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Magelang. Dengan tarif parkir yang lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat untuk berbelanja dan berinteraksi di pusat-pusat UMKM akan meningkat, sehingga mendukung perekonomian lokal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian integral dari visi Pemerintah Kota Magelang untuk mewujudkan "Smart City" yang bergerak secara sistematis dan terencana. Meskipun mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat, Pemkot Magelang berupaya mencari solusi yang saling menguntungkan dan produktif.
Dampak terhadap PAD dan Rencana Pengembangan E-Parkir
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, menyatakan bahwa perubahan tarif parkir ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang. Evaluasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif sebelumnya tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan PAD yang substansial.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, dengan tarif motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta. Ketika tarif naik pada tahun 2024 menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk mobil, PAD hanya meningkat sekitar 15 persen menjadi Rp970 juta.
Larsita menilai bahwa penyesuaian tarif ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif tidak langsung terhadap PAD melalui sektor lain. Ini menunjukkan bahwa fokus utama kebijakan adalah kesejahteraan masyarakat dan stimulasi ekonomi.
Ke depan, Pemerintah Kota Magelang juga berencana untuk mengimplementasikan sistem e-parkir secara bertahap. Penerapan e-parkir ini membutuhkan kesiapan infrastruktur serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan adaptasi terhadap teknologi baru.
Sumber: AntaraNews