Parkir Berlangganan Mojokerto: Solusi Efisien dan Menguntungkan Warga, Tingkatkan PAD
Pemerintah Kota Mojokerto mengklaim program Parkir Berlangganan Mojokerto lebih menguntungkan warga dengan kemudahan parkir gratis setahun penuh, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan, menyatakan bahwa program parkir berlangganan yang telah diterapkan memberikan keuntungan signifikan bagi warganya. Dengan hanya menempelkan stiker parkir berlangganan pada kendaraan, masyarakat dapat menikmati fasilitas parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi di seluruh wilayah kota setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fananidi, pada Jumat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Proses perumusan kebijakan telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Program ini bertujuan untuk menyederhanakan pembayaran parkir bagi warga, menghilangkan kebutuhan untuk membayar setiap kali parkir. Sistem berlangganan memungkinkan warga membayar satu kali untuk penggunaan selama satu tahun penuh, menawarkan efisiensi biaya dan kemudahan yang lebih baik dibandingkan sistem konvensional.
Kemudahan dan Efisiensi Parkir Berlangganan Mojokerto
Program parkir berlangganan di Kota Mojokerto secara khusus dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pengendara. Warga tidak perlu lagi khawatir untuk mencari uang tunai atau membayar berulang kali setiap kali memarkirkan kendaraannya. Cukup dengan stiker yang terpasang, parkir di TJU resmi menjadi gratis selama setahun penuh.
Hekamarta Fananidi menegaskan bahwa program ini memberikan efisiensi biaya yang nyata bagi masyarakat. Dibandingkan dengan sistem parkir konvensional yang memerlukan pembayaran setiap kali parkir, sistem berlangganan jauh lebih hemat. Hal ini meringankan beban finansial warga dalam pengeluaran harian mereka.
Pelaksanaan parkir berlangganan ini berlaku untuk kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Selain itu, kendaraan wajib memiliki stiker parkir berlangganan sebagai tanda bukti. Tarif yang dikenakan juga tergolong ringan, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan berat tertentu, dan Rp35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.
Dampak Positif bagi PAD dan Transparansi Retribusi
Kebijakan parkir berlangganan ini tidak hanya menguntungkan warga, tetapi juga memberikan dampak positif signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto. Dengan peningkatan pendapatan ini, pembangunan kota dapat berjalan lebih cepat dan merata. Manfaat dari pembangunan ini pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, program ini dinilai sangat efektif dalam meminimalisir potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan. Sistem yang lebih terstruktur dan transparan mengurangi peluang terjadinya praktik pembayaran yang tidak tercatat. Warga tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Pemerintah Kota Mojokerto juga menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari masyarakat. Hekamarta Fananidi menekankan bahwa setiap masukan dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi. Hal ini sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews