Digitalisasi Parkir Bantul: Dishub Siap Terapkan Pembayaran Non-Tunai di 27 Titik
Dinas Perhubungan Bantul akan menguji coba digitalisasi parkir di 27 lokasi, termasuk pasar dan Stadion Sultan Agung, dengan pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk transparansi pendapatan daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memulai uji coba digitalisasi parkir. Pembayaran jasa parkir akan menggunakan layanan non-tunai. Inisiatif ini akan diterapkan di sebanyak 27 titik parkir di wilayah tersebut.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menyatakan bahwa fasilitas pembayaran QRIS akan difokuskan di pasar-pasar dan kawasan Stadion Sultan Agung Bantul. Barcode pembayaran digital akan dibagikan secara bertahap mulai bulan Maret 2026 kepada pengelola parkir resmi di titik-titik yang ditentukan.
Penerapan sistem ini juga akan diintegrasikan dengan aplikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul. Integrasi ini diharapkan dapat berjalan efektif pada pertengahan tahun ini, meskipun Kominfo Bantul belum sepenuhnya siap.
Uji Coba Digitalisasi Parkir di Bantul Dimulai
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mengambil langkah maju dalam modernisasi layanan publik. Mereka akan mengimplementasikan digitalisasi parkir di 27 lokasi strategis. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan efisiensi.
Fokus utama uji coba ini adalah di area pasar rakyat yang ramai pengunjung serta di sekitar Stadion Sultan Agung. Penggunaan QRIS diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ini juga sejalan dengan tren pembayaran digital yang semakin meluas.
Proses pembagian barcode pembayaran digital kepada para pengelola parkir resmi akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal distribusi direncanakan mulai bulan Maret 2026. Kesiapan infrastruktur menjadi prioritas utama.
Sistem digitalisasi parkir ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi yang dikelola oleh Kominfo Bantul. Meskipun demikian, kesiapan penuh dari Kominfo Bantul diperkirakan baru akan tercapai pada pertengahan tahun ini. Koordinasi intensif terus dilakukan antar dinas.
Transparansi Pendapatan Daerah Melalui Rekomendasi KPK
Penerapan digitalisasi parkir ini bukan tanpa alasan kuat. Langkah ini merupakan bagian dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan.
Singgih Riyadi menegaskan bahwa KPK secara spesifik mendorong Dishub Bantul. Dorongan tersebut adalah untuk segera menerapkan pengelolaan parkir berbasis digital. Ini tertulis jelas dalam rekomendasi yang diterima.
Dengan adanya sistem digital, diharapkan tidak ada lagi celah untuk praktik korupsi atau penyelewengan. Setiap transaksi parkir akan tercatat secara elektronik. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas secara signifikan.
Setelah uji coba di 27 titik ini berhasil dan mendapat respons positif, Dishub Bantul berencana untuk memperluas cakupan digitalisasi. Penerapan akan dilakukan secara bertahap ke titik-titik parkir lainnya. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang.
Penyesuaian Tarif Parkir Berdasarkan Regulasi dan Kajian
Terkait besaran tarif parkir, Dishub Bantul telah menetapkan standar yang jelas. Untuk sepeda motor di tepi jalan umum, tarifnya adalah Rp2.000. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp4.000.
Namun, tarif parkir di objek wisata memiliki perbedaan yang signifikan. Sepeda motor dikenakan Rp5.000, roda empat Rp10.000, dan kendaraan di atas roda empat Rp15.000. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan khusus.
Singgih Riyadi menjelaskan bahwa penetapan tarif ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu peraturan daerah (perda). Penetapan tarif juga telah melalui proses kajian yang mendalam. Ini memastikan keadilan dan keberlanjutan.
Salah satu alasan utama tarif lebih tinggi di objek wisata adalah keterbatasan ruang parkir atau 'space' yang tersedia. Kondisi ini berbeda dengan area parkir umum lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian tarif menjadi relevan.
Sumber: AntaraNews