Digitalisasi Parkir Surabaya: Antara Karcis, Kode QR, dan Tantangan Transisi
Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan digitalisasi parkir, mengganti karcis dengan kode QR untuk transparansi, namun kebijakan ini menuai tantangan, termasuk pembekuan izin 600 juru parkir yang menolak perubahan.
Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, perubahan signifikan sedang terjadi dalam sistem pembayaran parkir. Pemerintah Kota Surabaya secara progresif menggantikan metode pembayaran tunai konvensional dengan sistem digital berbasis kode QR. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir di berbagai ruas jalan sibuk.
Langkah tegas diambil Pemkot Surabaya dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang menolak beralih ke sistem digital. Kebijakan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menata ulang layanan publik yang selama ini kerap menjadi sumber keluhan warga.
Digitalisasi parkir bukan sekadar inovasi teknologi semata, melainkan sebuah kebijakan yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Perubahan ini berdampak pada transparansi pendapatan, kepercayaan publik, serta nasib ribuan pekerja informal yang bergantung pada sistem parkir tradisional.
Tarik Ulur Implementasi Parkir Digital di Surabaya
Persoalan parkir di kota-kota besar seperti Surabaya telah menjadi keluhan klasik selama bertahun-tahun. Tarif yang tidak seragam, potensi pungutan liar, hingga ketidakjelasan setoran seringkali menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi hadir sebagai solusi untuk mengatasi kebocoran pendapatan ini.
Dengan sistem nontunai, setiap transaksi parkir tercatat secara digital, menghilangkan ruang abu-abu antara uang yang dibayar pengguna dan yang masuk ke kas daerah. Data dari Pemkot Surabaya menunjukkan bahwa penerapan parkir digital telah dimulai di puluhan titik strategis, dengan dukungan publik yang mencapai sekitar 85-90 persen.
Meskipun demikian, angka dukungan tersebut tidak serta-merta menghilangkan resistensi di lapangan, terbukti dari pembekuan izin 600 juru parkir. Alasan penolakan bervariasi, mulai dari belum memiliki rekening bank, kesulitan mengoperasikan perangkat digital, hingga kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan.
Dalam skema baru, pembagian hasil dilakukan melalui sistem perbankan dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir (jukir). Bagi sebagian jukir, sistem ini dianggap lebih transparan, namun bagi yang lain, hal ini terasa mengikat dan mengurangi fleksibilitas yang selama ini mereka nikmati.
Membangun Ekosistem Transisi Digital yang Inklusif
Transformasi digital memerlukan ekosistem pendukung yang kuat, meliputi infrastruktur, literasi digital, dan kesiapan sosial. Dalam konteks parkir digital di Surabaya, sejumlah fondasi teknis sebenarnya sudah dibangun. Pemerintah telah menyiapkan ratusan titik parkir digital, perangkat pembayaran seperti EDC dan QRIS, hingga rencana pemasangan kamera pengawas.
Namun, kesiapan teknis belum sepenuhnya sejalan dengan kesiapan sumber daya manusia, terutama para juru parkir. Banyak jukir, yang berasal dari berbagai kelompok usia, memiliki tingkat literasi digital yang beragam, sehingga penggunaan aplikasi atau perangkat pembayaran menjadi tantangan tersendiri bagi mereka.
Pengguna jasa parkir pun belum sepenuhnya terbiasa, karena tidak semua orang selalu siap dengan saldo elektronik atau koneksi internet yang stabil. Oleh karena itu, masa transisi menjadi krusial, di mana pendekatan bertahap dengan sistem hibrida antara tunai dan nontunai dapat menjadi jembatan adaptasi yang lebih aman.
Selain itu, persoalan akses perbankan juga tidak bisa diabaikan. Kewajiban memiliki rekening bank harus diiringi dengan kemudahan pembukaan rekening, pendampingan, dan edukasi yang memadai agar kebijakan tidak menciptakan eksklusi baru bagi kelompok yang belum tersentuh layanan keuangan formal.
Transformasi Layanan Publik dan Keadilan Sosial
Kebijakan digitalisasi parkir di Surabaya membawa pesan yang lebih besar mengenai redefinisi pelayanan publik di era digital. Parkir, yang sering dianggap sepele, memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketidakjelasan tarif atau praktik tidak adil dapat mengikis kepercayaan tersebut.
Digitalisasi berupaya memutus rantai ketidakpercayaan ini dengan sistem yang transparan, di mana setiap rupiah yang dibayarkan memiliki jejak digital. Ini bertujuan untuk menghilangkan ruang bagi kecurigaan antara warga, petugas, dan pemerintah.
Kendati demikian, pelayanan publik yang baik tidak hanya bergantung pada sistem yang canggih, tetapi juga pada keadilan dan keberpihakan. Pembekuan izin 600 juru parkir, meskipun merupakan langkah disiplin, harus diiringi dengan solusi seperti pelatihan, pendampingan, atau skema perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menguntungkan sistem, tetapi juga memberdayakan para pelaku di dalamnya. Juru parkir harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang perlu diajak tumbuh bersama, bukan sekadar objek kebijakan.
Sumber: AntaraNews