Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) secara tegas menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem perparkiran di wilayahnya. Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi pengelolaan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa parkir di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penataan parkir menjadi salah satu prioritas utama pemerintah kota.
Perbaikan sistem parkir ini mencakup transisi dari metode manual ke sistem pembayaran nontunai. Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak transparan dan menghilangkan potensi penyalahgunaan lahan parkir oleh oknum tertentu. Upaya ini juga sejalan dengan peningkatan iklim investasi di Surabaya.
Berbagai strategi telah diimplementasikan oleh Pemkot Surabaya untuk mencapai tujuan tersebut. Mulai dari penertiban juru parkir (jukir) ilegal hingga penerapan parkir digital, semua dilakukan demi menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertata dan akuntabel. Ini adalah bagian dari visi besar untuk Surabaya yang lebih baik.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara konsisten mendorong penataan sistem parkir di Surabaya. Ia menekankan bahwa perbaikan ini bertujuan untuk mencegah oknum tertentu menguasai lahan parkir. Hal ini seringkali meresahkan warga dan juga para pengusaha di Kota Surabaya.
Penerapan sistem parkir nontunai menjadi pilar utama dalam upaya transparansi ini. Dengan pembayaran digital, aliran dana parkir dapat tercatat dengan lebih akurat dan mengurangi potensi kebocoran. Ini juga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di beberapa lokasi strategis. Contohnya seperti di kawasan wisata Tunjungan Romansa, untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif penataan kota.
Advertisement
Advertisement
Salah satu fokus utama Pemkot Surabaya adalah penertiban juru parkir (jukir) dan parkir liar yang kerap menimbulkan masalah. Praktik parkir ilegal seringkali merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang mencoba menguasai lahan parkir secara ilegal. Ia ingin memastikan bahwa setiap lahan parkir dikelola sesuai aturan yang berlaku. Ini demi keadilan bagi semua pihak.
Dengan adanya sistem nontunai, diharapkan tidak ada lagi transaksi uang tunai yang dapat dimanfaatkan oleh oknum. Ini akan memutus mata rantai praktik pungutan liar yang selama ini mungkin terjadi. Sistem ini juga memberikan rasa aman bagi pengguna.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengatasi masalah premanisme yang terkait dengan lahan parkir, Pemkot Surabaya melibatkan Satgas Antipreman dan Mafia Tanah. Satgas ini siap menindaklanjuti laporan dari pengusaha yang lahannya dikuasai oknum. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota.
Wali Kota Eri Cahyadi menjamin bahwa laporan dari pengusaha akan segera ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam. Ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha. Pengusaha tidak perlu khawatir untuk melaporkan.
Forkopimda Surabaya, yang terdiri dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, dan Dandim, turut bersinergi dalam Satgas ini. Kolaborasi lintas instansi ini memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik premanisme. Ini menunjukkan komitmen kolektif.
Advertisement
Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya pengusaha, untuk melapor. Tanpa laporan, pemerintah kota akan kesulitan mengetahui dan menindaklanjuti masalah yang ada. Partisipasi aktif warga sangat diharapkan.
Sumber: AntaraNews