Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan parkir nontunai. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif di seluruh wilayah Kota Surabaya pada hari Sabtu, 28 Maret. Pembayaran akan dilakukan melalui skema voucher dan metode perbankan untuk kemudahan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret. Tujuannya adalah untuk mengurai problematika parkir yang terus-menerus menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab berbagai diskursus yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Penerapan sistem parkir nontunai ini juga sejalan dengan visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Wali Kota memiliki keinginan kuat untuk menata persoalan parkir dengan berbagai pilihan metode. Hal ini bertujuan menciptakan solusi permanen yang memudahkan warga di tengah modernisasi zaman yang terus berkembang pesat.
Advertisement
Advertisement
Upaya Modernisasi dan Solusi Parkir Kota
Arif Fathoni menegaskan bahwa kebijakan parkir nontunai di Surabaya adalah langkah progresif. Ini juga berfungsi sebagai bentuk pengumuman yang jelas kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, Surabaya sebagai etalase Jawa Timur selalu menjadi magnet perhatian. Kebijakan kota ini seringkali menjadi percontohan bagi daerah lain.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai keluhan. Masyarakat telah lama menyoroti persoalan parkir yang kerap menimbulkan ketidaknyamanan. Dengan adanya metode pembayaran yang lebih modern, diharapkan dapat tercipta efisiensi dan transparansi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah lama memiliki komitmen kuat. Ia ingin menata persoalan parkir dengan menghadirkan beragam metode pembayaran. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi permanen yang memudahkan warga kota.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi Antar Lembaga dan Penegakan Aturan
Dinas Perhubungan sebagai leading sector kebijakan, diminta untuk lebih proaktif. Mereka harus melibatkan organisasi perangkat daerah lain demi menyukseskan implementasi ini. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada celah dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Bagian pemerintahan harus diajak aktif, agar camat dan lurah yang merupakan pemangku wilayah tidak hanya menyosialisasikan hal ini ke warga, tapi juga mengamati pelaksanaannya di wilayah yang bersangkutan,” kata Arif Fathoni. Kolaborasi ini penting mengingat luasnya cakupan kantong parkir dan keterbatasan sumber daya manusia yang ada.
DPRD Surabaya juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem parkir nontunai. “Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga,” ujarnya, mengingatkan agar tidak ada satu titik pun yang masih menggunakan pembayaran tunai dan kemudian diviralkan.
Advertisement
Penutupan titik parkir yang melanggar wajib dilaksanakan. Ini bertujuan untuk menciptakan efek jera yang kuat bagi para pelanggar. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan di semua titik parkir, sehingga tidak ada lagi pembayaran tarif parkir menggunakan uang tunai.
Sumber: AntaraNews