Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, gencar mensosialisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme kepada para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman di kota tersebut, sekaligus memastikan para pelaku usaha dapat beroperasi tanpa gangguan oknum tertentu. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, menegaskan bahwa Satgas ini dibentuk dengan melibatkan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya. Hal ini memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menindaklanjuti setiap laporan. Para pengusaha diimbau untuk tidak ragu melaporkan gangguan yang terjadi di tempat usaha mereka.
Selain itu, Wali Kota juga memperkenalkan sistem parkir portal dan digital sebagai upaya modernisasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar dan memberikan kemudahan bagi pengusaha serta pengunjung. Seluruh layanan Satgas Penanganan Premanisme ini dipastikan tanpa biaya alias gratis bagi pelapor.
Advertisement
Advertisement
Jaminan Keamanan dan Kecepatan Penanganan dari Satgas Premanisme Surabaya
Satgas Penanganan Premanisme di Surabaya dibentuk untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan berinvestasi. Wali Kota Eri Cahyadi menjamin bahwa apabila pengusaha mengalami kesulitan atau ketidaknyamanan akibat oknum tertentu, mereka bisa langsung menghubungi Satgas ini. Proses penanganan laporan dijanjikan sangat cepat, yakni dalam waktu 2x24 jam, laporan harus sudah selesai ditindaklanjuti dan pelaku tertangkap.
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari seluruh unsur Forkopimda Kota Surabaya, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara komprehensif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat atau pengusaha dapat menghubungi Call Center (CC) 112 atau Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian.
Cak Eri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha yang ada di Kota Surabaya. Pembayaran pajak dari pengusaha digunakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, seperti sekolah gratis, kesehatan gratis, dan pembangunan rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga amanah tersebut dan memastikan pajak tersalurkan dengan baik.
Advertisement
Advertisement
Integrasi Sistem Parkir Digital untuk Efisiensi Usaha
Di samping penanganan premanisme, Wali Kota Surabaya juga mengimbau seluruh pengusaha kafe dan restoran untuk mengadopsi sistem parkir portal atau mesin digital EDC (Electronic Data Capture). Sistem ini diperuntukkan bagi tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri. Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan parkir yang lebih efisien, transparan, dan modern.
Penggunaan alat EDC memungkinkan transaksi non-tunai, seperti melalui QRIS dan semua kartu e-tol (e-money), sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna. Beberapa ruko di Surabaya bahkan sudah menerapkan sistem gerbang otomatis. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi potensi gesekan terkait perparkiran dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk terus meningkatkan fasilitas dan layanan pendukung bisnis. Dengan sistem parkir yang teratur dan modern, diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional usaha serta meningkatkan citra Kota Surabaya sebagai kota yang ramah investasi dan inovatif. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transaksi nontunai.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemberantasan Mafia Tanah dan Premanisme di Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Premanisme ini juga mencakup fungsi dari Satgas Anti Mafia Tanah yang sebelumnya sudah bergerak. Satgas Anti Mafia Tanah telah menerima laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah dan telah menindaklanjuti kasus tersebut. Ini menunjukkan cakupan tugas yang luas dari Satgas gabungan ini dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Sebuah kasus terkait sengketa sertifikat tanah telah diproses dan saat ini sedang berjalan di pengadilan untuk pembuktian kebenaran. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah kota dalam menindaklanjuti laporan dan memastikan penegakan hukum yang adil. Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat untuk bersinergi memberantas praktik premanisme dan mafia tanah.
Cak Eri terus mengimbau masyarakat dan pengusaha agar tidak ragu melapor kepada Satgas apabila menemukan praktik premanisme atau sengketa tanah yang disertai intimidasi. Keberadaan posko pengaduan di lima wilayah Surabaya (Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat) serta hotline khusus dan Call Center 112 semakin mempermudah akses pelaporan. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang berdiri di atas hukum dan bebas dari premanisme.
Advertisement
Sumber: AntaraNews