Dishub Aceh Barat Ajak Warga Tolak Pungutan Tarif Parkir Aceh Barat di Luar Ketentuan Resmi

Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat berani menolak pungutan tarif parkir Aceh Barat ilegal dan melaporkannya, menyusul keluhan maraknya parkir liar dan tarif tidak sesuai aturan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dishub Aceh Barat Ajak Warga Tolak Pungutan Tarif Parkir Aceh Barat di Luar Ketentuan Resmi
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat berani menolak pungutan tarif parkir Aceh Barat ilegal dan melaporkannya, menyusul keluhan maraknya parkir liar dan tarif tidak sesuai aturan. (AntaraNews)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berani menolak pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya keluhan warga terkait praktik parkir liar dan tarif yang melebihi batas resmi. Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban umum serta memastikan kenyamanan masyarakat dalam mematuhi pembayaran iuran resmi tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi serius keluhan masyarakat mengenai menjamurnya titik parkir ilegal. Praktik ini seringkali disertai dengan oknum petugas yang memungut tarif di atas Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Pada Jumat (27/3) di Meulaboh, Erdian menegaskan bahwa tarif resmi yang berlaku di Aceh Barat sangat jelas. Untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp1.000 per kendaraan, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per kendaraan. Pihaknya berkomitmen untuk menertibkan area-area parkir ilegal dan kutipan iuran parkir yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Dishub Kabupaten Aceh Barat terus berkomitmen menertibkan area-area parkir ilegal dan kutipan iuran parkir yang tidak sesuai ketentuan. Pihak dinas telah melakukan penyisiran khusus di sejumlah titik yang rawan terjadi praktik parkir ilegal. Upaya ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan tidak resmi yang marak terjadi.

Erdian menambahkan bahwa penyisiran ini adalah bagian dari komitmen Dishub untuk memberantas praktik pungutan liar di sektor perparkiran. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi area parkir sesuai peraturan yang berlaku dan melindungi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan setiap pembayaran retribusi parkir dilakukan secara sah dan transparan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan pembayaran retribusi parkir. Penting bagi warga untuk memastikan petugas parkir resmi menggunakan tanda pengenal (ID card) dan rompi resmi saat bertugas. Jika petugas tidak dilengkapi atribut tersebut, maka mereka dianggap ilegal dan masyarakat berhak menolak pembayaran.

Erdian menjelaskan kembali sesuai aturan yang berlaku, tarif parkir di Aceh Barat sangat jelas dan telah ditetapkan. Untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp1.000 per kendaraan, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per kendaraan. Masyarakat diharapkan tidak membayar lebih dari ketentuan ini dan segera melaporkan jika ada petugas yang meminta tarif di luar batas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum bagi para pelanggar dalam hal pengutipan jasa parkir di daerahnya. Apabila praktik pungutan liar (pungli) dilakukan oleh masyarakat sipil atau yang dikenal sebagai parkir liar, kasus tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini karena termasuk dalam kategori tindak pidana premanisme jalanan yang meresahkan.

Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh oknum petugas resmi dari Dishub Kabupaten Aceh Barat, pemerintah dipastikan akan memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan aturan kedinasan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau tindakan disipliner lainnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dan menjaga integritas pelayanan publik serta ketertiban umum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi