Begal Bawa Senjata Api Dilumpuhkan di Pasar Rebo, Penangkapan Berlangsung Tegang
Penangkapan berlangsung tegang. Saat akan diamankan, kedua tersangka membawa senjata api.
Timah panas bersarang di tubuh dua tersangka begal, JF dan AS. Polisi melepaskan tembakan saat menangkap keduanya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penangkapan berlangsung tegang. Saat akan diamankan, kedua tersangka membawa senjata api.
"Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (19/5) malam.
Menurut Iman, JF dan AS terlibat serangkaian aksi begal. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah beraksi di enam TKP di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Buru Jaringan Pelaku
Polisi masih memburu jaringan pelaku. Imam menegaskan tak akan ragu memberi tindakan tegas terhadap pelaku begal.
"Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi Tak Ragu Bertindak Tegas
Menurut dia, polisi tak akan ragu bertindak tegas jika pelaku membawa senjata api dan berpotensi membahayakan masyarakat.
"Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur," ucap dia.
Meski begitu, Iman menegaskan anggotanya tetap berpedoman pada aturan pelaksanaan tugas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia saat bertindak di lapangan.
"Kami juga memiliki pedoman yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” tandas dia.