Kronologi Bentrokan Bawa Senapan Angin di Kemang
Kejadian bermula dari pertemuan antara terduga pelaku berinisial AK dan MAG dengan seseorang bernama KT alias A.
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang diamankan terkait bentrokan antar kelompok di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan insiden terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya No. 14B. Bentrokan diduga terkait sengketa lahan yang melibatkan dua kelompok berbeda.
"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," kata Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari pertemuan antara terduga pelaku berinisial AK dan MAG dengan seseorang bernama KT alias A. Tujuannya adalah untuk mengambil alih lahan yang disengketakan.
"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antar kedua kelompok," jelas Murodih.
"Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Polisi segera bertindak dan mengamankan pelaku," sambungnya.
Kronologi Penangkapan
Polisi bergerak cepat setelah insiden terjadi. Delapan orang pelaku ditangkap di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB.
"Ditangkap di basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB," sebut Murodih.
Sementara itu, AK dan MAG berhasil diamankan di Jalan Antasari sekitar pukul 21.00 WIB. Dua pelaku lainnya, RTA dan WRR, menyerahkan diri ke polisi pada dini hari berikutnya.
"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 01 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan senapan angin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cari Lokasi Pembelian Senapan Angin dan Sajam
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait dengan senapan angin hingga sajam yang digunakan terduga pelaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PCV ini kita juga masih melakukan pengembangan, menurut ataupun berdasarkan keterangan dari para pelaku membeli di daerah Jakarta. Sampai saat ini masih bisa lakukan pengembangan di mana tempat penjualnya," jelas Igo.
Igo memastikan, untuk barang bukti senapan angin dan sajam baru dibeli oleh terduga pelaku. Hal ini mengamini apa yang disampaikan Murodih yaitu sudah direncanakan oleh mereka yang sudah diamankan.
"Baru dibeli berikutnya sajamnya juga baru dibeli bisa dilihat di situ masih ada stiker," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Igo meminta kepada masyarakat, kelompok tertentu hingga jasa pengamanan untuk bisa melaksanakan tugas pengamanan dengan baik dan tidak adanya tindakan premanisme.
"Kami dari Satreskrim jaksel kami akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan premanisme. Maka dari itu kami mohon kepada rekan-rekan apabila memang terjadi permasalahan di lapangan silahkan selesaikan secara kekeluargaan secara baik-baik dulu," ucapnya.
"Ada jalurnya masing-masing. jadi kami harapkan tidak ada kegiatan premanisme lagi," pungkasnya.
Dalami Kepemilikan Lahan
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami siapa pemilik lahan atas bentrokan tersebut.
"Nah itu terkait sengketa lahan ini kita masih dalamin," kata Igo.
Meski begitu, dirinya menegaskan, polisi tengah fokus terkait dengan penyalahgunaan senjata yang digunakan oleh terduga pelaku.
"Karena kita fokus ke penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," tegasnya.