Terungkap, Ternyata Ini Pemicu Bentrok Kelompok Bersenjata Laras Panjang di Kemang
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrokan tersebut.
Dua kelompok terlibat bentrok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Salah satu kelompok bahkan sempat mengacungkan senjata laras panjang pada saat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, kejadian itu dipicu perebutan lahan dua kelompok.
"Perebutan lahan tanah di Jalan Kemang Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (1/5).
Duduk Perkara
Ade menyebut, lahan tersebut hendak dikuasai pihak PT GL yang mengaku sebagai pemilik legal atas tanah tersebut berdasarkan Surat keterangan pendaftaran tanah di kantor BPN nomor 17440/2025.
Namun kelompok yang mengaku ahli waris di lahan itu menolak lahannya ditempati oleh PT GL. Kedua kelompok kemudian bersitegang dengan aksi saling lempar batu kayu.
Ade menegaskan kedua kelompok yang bersitegang itu bukanlah dari organisasi masyarakat (ormas) manapun.
"Sementara bukan ormas. Tapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor," kata dia.
Pakai Senapan Angin
Salah satu kelompok pakai senapan angin.
"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada orang dari massa kuasa hukum PT L mengeluarkan senapan angin jenis PCP," Ade menambahkan.
Sembilan Tersangka
Dari kejadian tersebut, sebanyak 25 orang telah diamankan. Lalu empat pucuk senapan angin pucuk, dan tiga bilah parang juga ikut disita penyidik.
Atas kejadian tersebut, sebanyak sembilan orang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.