Tahukah Anda Butuh 2 Tahun? Pemkab Bangka Barat Gencar Lakukan Penataan Perkotaan untuk Ekonomi Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat serius melakukan Penataan Perkotaan Bangka Barat di beberapa kecamatan demi mewujudkan ekonomi berkelanjutan, menghadapi tantangan dan potensi besar.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tengah gencar melakukan penataan ulang kawasan perkotaan di beberapa kecamatan. Langkah strategis ini diambil untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di wilayah tersebut. Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang lebih terencana dan berdaya saing.
Salah satu fokus utama adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kecamatan Parittiga. Proses ini mencakup area seluas 1.440,1 hektare yang melibatkan empat desa penting. RDTR Parittiga kini memasuki tahapan konsultasi publik kedua serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Amar Sopi, menjelaskan pentingnya dokumen RDTR. Dokumen ini menjadi pijakan krusial untuk pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Bangka Barat
Penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sangat krusial bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang di suatu daerah. Menurut Amar Sopi, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut menekankan perlunya RDTR untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. RDTR akan menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur. Ini memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak tumpang tindih.
Hingga saat ini, Pemkab Bangka Barat telah berhasil menetapkan satu RDTR untuk wilayah perkotaan Kecamatan Mentok. Selain itu, dokumen RDTR perkotaan Kecamatan Jebus juga telah disusun dan sedang dalam koreksi Pemerintah Pusat. Proses ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menata wilayahnya.
Untuk RDTR kawasan Perkotaan Kecamatan Parittiga, prosesnya masih berjalan dan telah memasuki tahapan konsultasi publik tahap dua. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga sedang dilakukan. "Untuk proses penetapan masih butuh waktu cukup panjang karena berdasarkan pengalaman kita saat menyusun RDTR Kecamatan Mentok dahulu dimulai tahun 2022 dan baru bisa ditetapkan tahun 2024," ujar Amar Sopi.
Tantangan dan Potensi Pengembangan Perkotaan Parittiga
Kawasan perkotaan Parittiga selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan dan jasa yang vital. Wilayah ini memiliki sumber pendapatan utama yang sangat bergantung pada sektor pertambangan bijih timah. Ketergantungan ini memicu perkembangan pemanfaatan ruang yang sangat masif dan tidak teratur.
Meskipun demikian, Parittiga juga menyimpan potensi wisata alam yang cukup besar, terutama dengan memanfaatkan lahan bekas tambang. Namun, kawasan ini juga menghadapi tantangan serius, seperti rawan banjir, khususnya di area perdagangan dan jasa. Keterbatasan infrastruktur dasar seperti persampahan, air bersih, drainase, dan pengendalian banjir masih menjadi isu utama.
Di sisi lain, potensi ekonomi dari pemanfaatan lahan bekas tambang, sektor wisata alam, dan budaya sangat menjanjikan. Potensi ini dapat mendorong diversifikasi ekonomi daerah. Diversifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, Pemkab Bangka Barat menetapkan arah kebijakan RDTR Parittiga untuk beberapa tujuan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan peran perkotaan sebagai pusat kegiatan lokal, kawasan kegiatan ekonomi berbasis budidaya perkebunan, dan kawasan produktif. Fokusnya juga pada wilayah sekitar kolam bekas tambang.
Integrasi RDTR untuk Kemudahan Perizinan dan Ekonomi Berkelanjutan
Dengan disiapkannya dokumen penataan ruang yang komprehensif, diharapkan kawasan perkotaan di Parittiga akan lebih berdaya saing. Ekonomi masyarakat juga diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan. Ini mencakup basis perdagangan dan jasa, serta ekonomi yang didorong oleh pola diversifikasi.
Amar Sopi menjelaskan bahwa setelah RDTR kawasan perkotaan ditetapkan melalui peraturan Bupati Bangka Barat, dokumen tersebut akan diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan bagi masyarakat dan investor. Langkah ini akan menyederhanakan birokrasi.
Saat ini, proses penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga masih menunggu hasil validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Validasi ini merupakan tahap penting sebelum dokumen dapat disahkan sepenuhnya. Penetapan RDTR akan menjadi tonggak penting bagi pembangunan Bangka Barat.
Sumber: AntaraNews